Profesi guru pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang sama, yakni mendidik dan mengajar para siswa di ruang kelas. Namun, di balik kesamaan tugas itu, ternyata ada hierarki yang terbentuk berdasarkan status kepegawaian.
Pengamat pendidikan sekaligus Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mengungkap adanya semacam ‘kasta’ di kalangan guru. Hierarki tersebut muncul dari perbedaan status kepegawaian.
Hierarki itu dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berada di posisi teratas dan guru honorer berada di lapisan terbawah.
Kalau kita buat klasifikasinya, atau bahkan kastaisasinya, guru yang paling tinggi kastanya adalah guru pegawai negeri sipil,”
kata Satriawan kepada Owrite, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Satriawan, kondisi itu tidak terbentuk secara tiba-tiba. Sistem itu berkembang seiring dengan kebijakan negara yang dinilai belum mampu menciptakan tata kelola guru yang adil.
Satriawan menilai perbedaan status kepegawaian pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan administratif. Namun, juga berpotensi menciptakan kesenjangan dalam lingkungan profesi guru.
Padahal, terlepas dari status kepegawaiannya, para guru punya peran penting dalam menjalankan proses pendidikan dan memastikan siswa mendapatkan hak belajar yang layak.
Karena itu, persoalan hierarki berdasarkan status kepegawaian perlu jadi perhatian dalam pembenahan tata kelola guru. Sistem yang lebih berkeadilan diperlukan agar perbedaan status administratif tidak berkembang menjadi perbedaan perlakuan maupun martabat dalam menjalankan profesi.
Empat Kasta Guru
Satriawan memetakan setidaknya ada empat lapisan guru di sekolah negeri berdasarkan status kepegawaiannya. Empat lapisan itu yakni guru PNS; guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh Waktu; guru PPPK paruh waktu; dan guru honorer.
Hierarki itu bahkan masih memiliki lapisan di dalamnya, seperti guru PNS yang bersertifikat punya posisi yang beda dibandingkan guru yang belum memiliki sertifikat.
Padahal, Undang-Undang Guru dan Dosen tidak mengenal istilah kasta berdasarkan status kepegawaian.
Undang-undang guru dan dosen tidak mengenal kastanisasi sedemikian itu. Undang-undang guru dosen hanya mengenal istilah guru,”
ujarnya.
Masalahnya, klasifikasi yang terjadi akibat kebijakan kepegawain ini membuat beberapa guru mendapatkan perlakukan yang berbeda.
Beda Nasib
Selain itu, kasta kepegawaian tidak otomatis membuat beban mengajar berbeda. Satriawan justru menemukan guru honorer kerap mengemban pekerjaan lebih berat dibandingkan guru ASN.
Bahkan tidak jarang kami menemui guru-guru honorer itu beban kerjanya melampaui guru-guru PPPK, bahkan melampaui guru-guru PNS,”
tuturnya.
Satriawan mengungkapkan hal ini terjadi karena kurangnya guru ASN di sekolah negeri. Ketika kebutuhan guru tak terpenuhi melalui rekrutmen pemerintah dan sekolah harus tetap berjalan, maka jalan satu-satunya adalah sekolah merekrut guru honorer.
Antara demand and supply, jadi kesenjangan yang tinggi. Kebutuhan guru yang tinggi tidak diberikan dengan rekrutmen guru yang sesuai dengan kebutuhan,”
ujarnya.
Situasi ini akhirnya menciptakan ironi, yaitu guru yang statusnya paling rendah justru dapat menjadi tenaga yang paling dibutuhkan untuk menjaga kelas tetap berjalan.
Menurut dia, guru honorer kerap jadi penyangga sistem. Jam mengajar mereka bisa mencapai 40 bahkan 50 jam per minggu. Tanggung jawab tetap besar. Namun, kepastian karier dan kesejahteraan justru minim.
Pekerjaannya surplus, pekerjaannya ekstra, tetapi pendapatan mereka minus, alias kecil,”
ujar Satriawan.
Guru honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu belum tentu mendapatkan penghasilan yang layak. Sebab, penghasilan mereka mengikuti kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Satriawan mencontohkan penghasilan PPPK paruh waktu di Dompu hanya Rp139 ribu per bulan, di Serang Rp300 ribu, di Musi Rawas Rp200 ribu-Rp300 ribu, bahkan di Sumedang hanya Rp50 ribu.
Padahal bayangkan mereka adalah PPPK. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang prinsipnya tata kelola ASN harus didasarkan kepada asas berkeadilan, non-diskriminatif, berorientasi pada kesejahteraan,”
katanya.



























