Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali mengatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus didahului dengan tindak pidana asal.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026, setelah kuasa hukum Febrie mempertanyakan asal-usul kepemilikan emas dan valuta asing.
Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut?,”
tanya Febri di persidangan.
Hal itu diungkapkan Ali ketika ditanya kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, yang mempertanyakan status kepemilikan asal-usul emas dan valuta asing di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Febri menanyakan apakah penyidik dapat langsung mengusut dugaan TPPU setelah menemukan barang bukti emas dan valuta asing.
Ali menegaskan untuk mengetahui pemilik asli harta tersebut, penyidik harus lebih dulu. Sebab, hal itu berkaitan dengan penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime yang merupakan sumber dugaan harta hasil rasuah.
Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu,”
ucap Ali.
Menurutnya, penyidikan tindak pidana asal menjadi penting untuk menelusuri harta yang ditemukan jika betul berasal dari hasil tindak pidana dan berkaitan dengan pelaku.
Sebab, kata Ali, TPPU memiliki sejumlah bentuk perbuatan yang dapat dikenakan kepada seseorang.
Kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif,”
tutur dia.
Walaupun perbuatan berbeda, unsur perbuatan TPPU selalu mengarah pada asal harta kekayaan dari tindak pidana.
Tetapi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik tentang TPPU-nya,”
ungkap ahli.
Sebagaimana diketahui, Febrie menggugat Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyitaan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Dalam petitum permohonannya, Febrie minta hakim membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8–9 Juli 2026.
Selain penggeledahan dan penyitaan, Febri juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. Adapun pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Pencekalan itu dinilai kubu Febrie tidak sah.
Dalam permohonannya, Febri juga minta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya juga tidak sah.
Kubu Febrie menuding proses yang dilakukan Polri banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mesti dihentikan seluruhnya.
Jika permohonannya dikabulkan, Febri meminta hakim kepada Polri dan Kejagung mengembalikan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Febrie dipulihkan seperti kondisi semula atau direhabilitasi.
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”
kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.



















