Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengenai adanya duplikasi penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah,”
ujar tim hukum Kejagung di ruang sidang.
Tim hukum menerangkan, dalam hukum pidana terdapat asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang disebut kubu Febrie sebagai duplikasi penetapan tersangka.
Namun, asas tersebut melarang seseorang dituntut dua kali di perkara yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus pengadilan serta mempunyai kekuatan hukum tetap,”
terangnya.
Meski kubu Febrie mempermasalahkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka, Kejagung berdalih hal itu hanya perbedaan pandangan saja.
Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka,”
ungkapnya.
Oleh karenanya, Kejagung meminta hakim praperadilan menolak dalil duplikasi sebagaimana yang diajukan kubu Febrie dalam permohonan praperadilannya.
Dalil permohonan mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya,”
ucap tim hukum.
Dalam gugatan praperadilan kedua kubu Febrie, mereka mempersoalkan penetapan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dengan termohon Kejagung.
Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, meminta hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat mengenai penetapan tersangka kliennya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 24 Juli 2026, sebagaimana dalam surat tersebut. Selain mempermasalahkan status hukum, Maqdir meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Menurutnya, Sprindik tersebut tidak sah dan meminta hakim memerintahkan Kejagung menghentikan perkara yang membelit kliennya.
Kuasa hukum turut memohon kepada hakim agar membatalkan surat perintah penahanan terhadap Febrie yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.
Serta memerintahkan Kejagung melalui hakim untuk membebaskan eks Jampidsus dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.



















