Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 20 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Soal Emas dan Valuta Asing, Ahli Hukum Sebut Penyidikan TPPU Tak Bisa Sembarangan
Hukum

Soal Emas dan Valuta Asing, Ahli Hukum Sebut Penyidikan TPPU Tak Bisa Sembarangan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
Last updated: Agustus 20, 2026 8:40 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
1 jam lalu
Share
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026.
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali mengatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus didahului dengan tindak pidana asal. 

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026, setelah kuasa hukum Febrie mempertanyakan asal-usul kepemilikan emas dan valuta asing.

Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut?,”

tanya Febri di persidangan.

Hal itu diungkapkan Ali ketika ditanya kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, yang mempertanyakan status kepemilikan asal-usul emas dan valuta asing di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Febri menanyakan apakah penyidik dapat langsung mengusut dugaan TPPU setelah menemukan barang bukti emas dan valuta asing.

Sidang Praperadilan Febrie Memanas, Polri Tegaskan Penyitaan Sudah Sesuai Aturan

Ali menegaskan untuk mengetahui pemilik asli harta tersebut, penyidik harus lebih dulu. Sebab, hal itu berkaitan dengan penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime yang merupakan sumber dugaan harta hasil rasuah.

Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu,”

ucap Ali.

Menurutnya, penyidikan tindak pidana asal menjadi penting untuk menelusuri harta yang ditemukan jika betul berasal dari hasil tindak pidana dan berkaitan dengan pelaku.

Sebab, kata Ali, TPPU memiliki sejumlah bentuk perbuatan yang dapat dikenakan kepada seseorang.

Kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif,”

tutur dia.

Walaupun perbuatan berbeda, unsur perbuatan TPPU selalu mengarah pada asal harta kekayaan dari tindak pidana.

Tetapi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik tentang TPPU-nya,”

ungkap ahli.

Sebagaimana diketahui, Febrie menggugat Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyitaan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang.

Baca juga:
Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie, Ini Alasannya Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan eks…
Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Dibantah Kejagung, Hakim Diminta Tolak Permohonan Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah…
Sidang Praperadilan Febrie Memanas, Polri Tegaskan Penyitaan Sudah Sesuai Aturan Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah mengatakan rangkaian penggeledahan…
  • Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie, Ini Alasannya
  • Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Dibantah Kejagung, Hakim Diminta Tolak Permohonan
  • Sidang Praperadilan Febrie Memanas, Polri Tegaskan Penyitaan Sudah Sesuai Aturan

Dalam petitum permohonannya, Febrie minta hakim membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8–9 Juli 2026.

Selain penggeledahan dan penyitaan, Febri juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. Adapun pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Pencekalan itu dinilai kubu Febrie tidak sah.

Dalam permohonannya, Febri juga minta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya juga tidak sah.

Kubu Febrie menuding proses yang dilakukan Polri banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mesti dihentikan seluruhnya.

Jika permohonannya dikabulkan, Febri meminta hakim kepada Polri dan Kejagung mengembalikan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Febrie dipulihkan seperti kondisi semula atau direhabilitasi.

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”

kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
Tag:Barang sitaanemas 74 kgFebrie AdriansyahFebrie DiansyahKasus KorupsiMahrus AliSaksi AhliUIIValuta asing
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Prabowo Belum Bisa Lepas dari Bayang-bayang Jokowi, Ini Penyebabnya
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
1
Baru Tumbuh 1,26 Persen, BI Sentil Bank yang Pelit Salurkan Kredit UMKM
By Anisa Aulia
Calon Tunggal Gubernur BI, Destry Damayanti. (Sumber: IG @destrydamayanti)
2
Aston Villa Buka Era Baru dengan Zion Suzuki, Emiliano Martinez Terancam Kehilangan Posisi
By Hadi Febriansyah
Kiper Timnas Jepang Zion Suzuki saat berkostum Parma.
3
Polda Metro “Lompat” ke Bogor, Ahli Soroti Yurisdiksi Penggeledahan Rumah Febrie
By Rahmat Baihaqi
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026.
4
601 Kecelakaan Kapal, 239 Korban Meninggal: DPR Sorot “Mesin Pembunuh di Laut”
By Rika Pangesti
Suasana rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat Kejagung mempersoalkan status hukum tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
Hukum

Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie, Ini Alasannya

Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
26 menit lalu
Tim hukum Kejagung meminta hakim praperdilan menolak dalil kubu Febrie mengenai duplikasi penetapan tersangka korupsi dan pencucian uang.
Hukum

Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Dibantah Kejagung, Hakim Diminta Tolak Permohonan

Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
31 menit lalu
Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah.
Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Memanas, Polri Tegaskan Penyitaan Sudah Sesuai Aturan

Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah mengatakan rangkaian penggeledahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
DPO bandar narkoba Basri Lewaimang.
Hukum

DPO Bandar Narkoba Basri Ditangkap di Malaysia, Polri Sita 27 Aset Mewah

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago mengungkap DPO bandar…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up