Kejaksaan Agung mengungkapkan modus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan agenda jawaban dari gugatan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026, menyampaikan perihal trading in influence atau perdagangan pengaruh (bentuk korupsi saat seseorang menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata atau fiktif terhadap pejabat publik demi mendapatkan keuntungan atau imbalan).
“Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri,”
kata tim hukum Kejagung, dikutip pada Jumat 21 Agustus 2026.
Keliru Paham
Tim hukum berpendapat kubu Febrie keliru memahami konstruksi hukum dan menganggap trading in influence sebagai delik tersendiri. Padahal istilah tersebut sebagai gambaran pola, cara, karakter, hingga modus operasi yang dilakukan Febrie.
Mereka menduga Febrie memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah berupa fasilitas, uang, emas batangan, atau benda bernilai ekonomis lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah,”
ucap tim hukum.
Tim hukum menekankan trading in influence bukan norma pidana yang berdiri sendiri dalam perkara yang sedang diusut, melainkan hanya istilah yang dipakai untuk menggambarkan pengaruh jabatan atau kewenangan demi memperoleh keuntungan.
Maka, Kejagung meminta hakim praperdilan untuk mengesampingkan dalil kubu Febrie yang mempermasalahkan trading in influence dalam permohonan praperadilan.
“Dalil tersebut patut untuk dikesampingkan dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,”
ujar tim hukum.
Banyak Minta
Kemudian, dalam gugatan praperadilan kedua yang mempersoalkan penetapan tersangka dugaan korupsi dan pencucian dengan termohon Kejagung, kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, meminta hakim menyatakan tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat mengenai penetapan tersangka kliennya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 24 Juli 2026, sebagaimana dalam surat tersebut. Selain mempermasalahkan status hukum, Maqdir meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026 karena dianggap tidak sah.
Maqdir juga meminta hakim untuk memerintahkan Kejagung agar menghentikan perkara yang membelit kliennya, membatalkan surat perintah penahanan terhadap Febrie yang ditertibkan pada 24 Juli 2026, serta memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Febrie dari Rutan KPK.























