Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan wakil rektor terjaring operasi tangkap tangan KPK atas dugaan korupsi atau menerima uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB).
“Dugaan sementara (karena perkara) penerimaan mahasiswa baru,”
ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika dikonfirmasi, Jumat, 21 Agustus 2026.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil korupsi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah. Dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional terjadi saat mahasiswa baru ‘membuka gerbang masuk kampus’,”
kata dia.
14 Orang Apes
Sodiq dan 13 orang lain ditangkap pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dua orang, termasuk Sodiq, ditangkap di Jakarta; sementara, 12 orang dibekuk di Purwokerto dan kini menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas (guna pemeriksaan lebih lanjut, tujuh di antaranya akan diperiksa di Jakarta).
Kemudian, dua orang telah yang lebih dulu ditangkap langsung dimintai keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Sehingga sampai dengan saat ini, pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total ada sembilan orang,”
ucap Budi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk segera menetapkan status hukum terhadap para terperiksa.
























