Presiden Prabowo Subianto disebut mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara karena kapal perang tersebut telah berusia tua.
Terkait rencana tersebut, Komisi I DPR RI memilih belum menentukan sikap dan meminta pemerintah menjelaskan secara menyeluruh dasar pengajuan sebelum keputusan diambil.
Terkait Surpres mengenai usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, saya masih perlu melakukan pembahasan dan pendalaman sebelum mengambil sikap,”
kata Dave, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dave meminta pemerintah memberikan penjelasan menyeluruh mengenai dasar pengajuan, kondisi, hingga status KRI Ki Hajar Dewantara. Pertimbangan yang melatarbelakangi usulan tersebut juga dinilai perlu dibuka secara terang.
Untuk itu, saya perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar pengajuan, kondisi dan status kapal, serta pertimbangan yang melatarbelakangi usulan tersebut,”
ujarnya.
Menurut Dave, Komisi I DPR juga perlu melihat nilai aset kapal sebelum menentukan sikap. Hal yang tak kalah penting, kata dia, adalah memastikan apakah kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk mendukung tugas dan kepentingan pertahanan.
Pembahasan juga perlu melihat nilai aset dan apakah kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk mendukung tugas dan kepentingan pertahanan,”
ucap Dave.
Artinya, status kapal yang sudah berusia tua tidak otomatis menjadi alasan untuk melepasnya. Pemerintah tetap harus menunjukkan dasar yang jelas bahwa keberadaan KRI Ki Hajar Dewantara memang sudah tidak dibutuhkan secara operasional.
Setelah seluruh informasi diperoleh, Komisi I DPR akan membawa pembahasan tersebut bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku. Dave menegaskan proses tersebut harus dilakukan secara menyeluruh sebelum DPR menentukan sikap.
Setelah seluruh informasi tersebut diperoleh, Komisi I DPR RI akan membahasnya bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku,”
jelasnya.
Dave juga mengingatkan satu hal yang tidak boleh luput dari pembahasan, yakni nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara.
Kapal tersebut tidak hanya dipandang sebagai aset militer, tetapi memiliki rekam jejak panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL.
Selain aspek teknis dan pertahanan, menurut saya, nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara juga perlu menjadi pertimbangan,”
terang Dave.
Menurut dia, jika hasil kajian nantinya menyimpulkan kapal tersebut sudah tidak lagi diperlukan secara operasional, pemindahtanganannya tetap tidak boleh dilakukan sembarangan. Prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila hasil kajian memang dinilai sudah tidak lagi diperlukan secara operasional, proses pemindahtangannya tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi negara,”
jelasnya.
Dave menegaskan Komisi I DPR ingin memastikan seluruh fakta terkait usulan tersebut dipelajari secara utuh. Ia tidak ingin keputusan mengenai aset pertahanan negara diambil terburu-buru tanpa melihat aspek pertahanan, nilai aset, maupun sejarah kapal.
Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya ingin memastikan seluruh fakta dan pertimbangan terkait usulan ini telah dipelajari secara utuh sebelum DPR mengambil sikap,”
tegas Dave.
Ia menambahkan, pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, keputusan mengenai KRI Ki Hajar Dewantara nantinya tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga benar-benar berpihak pada kepentingan negara.
Pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan yang dihasilkan tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap mengutamakan kepentingan negara,”
tandasnya.




















