Target keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen belum juga tercapai. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat tingkat keterpilihan perempuan di DPR hingga DPRD masih berkisar 16-22 persen.
Kondisi itu membuat Kemen PPPA menilai aturan afirmasi perempuan dalam Pemilu perlu diperkuat. Kemen PPPA pun membentuk Kelompok Kerja Politik Perempuan Nasional (Pokjapolnas) untuk mendukung target keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Keberadaan pokja politik perempuan nasional ini akan sangat krusial dalam meningkatkan partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam pengambilan keputusan, khususnya di bidang politik,”
kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam kegiatan Pengukuhan Pokjapolnas dan FGD di Jakarta, dikutip pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jadi salah satu pintu untuk membenahi sistem pencalonan dan keterwakilan perempuan jelang Pemilu 2029.
Arifah menyampaikan Pokjapolnas bakal bertugas memperkuat keterlibatan perempuan dalam politik sekaligus merumuskan rekomendasi untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.
Dia mengatakan pembentukan Pokjapolnas diperlukan karena persoalan keterwakilan perempuan tak cukup diselesaikan dengan menetapkan angka kuota.
Arifah menilai ketentuan kuota 30 persen calon legislatif perempuan selama ini masih berhenti sebagai persyaratan administratif. Bahkan, kata dia, ketentuan itu belum sepenuhnya dipatuhi seluruh partai politik.
Persyaratan kuota 30 persen calon legislatif perempuan bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu selama ini masih bersifat administratif. Dan, belum dipatuhi oleh seluruh partai politik,”
jelas Arifah.
Karena itu, Pokjapolnas mendorong agar afirmasi perempuan tidak lagi sekadar menjadi imbauan. Jalur pencalonan, posisi calon dalam daftar, struktur penyelenggara pemilu, pendanaan politik hingga perlindungan dari kekerasan berbasis gender ikut jadi perhatian.
Langkah itu dapat momentum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap daerah pemilihan.
Arifah menyebut putusan MK harus jadi pijakan untuk memastikan keterwakilan perempuan benar-benar diwujudkan dalam sistem pemilu. Kata dia, putusan MK bisa jadi tonggak penting dalam penguatan demokrasi yang inklusif.
Sekaligus pengingat bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar aspirasi, melainkan bagian dari prinsip konstitusional yang harus diwujudkan bersama,”
katanya.
Namun, Arifah menyebut, persoalan tak berhenti pada jumlah calon perempuan. KemenPPPA juga menyoroti sistem zipper yang belum berjalan optimal akibat biaya politik yang tinggi.
Dia memandang kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam kontestasi politik juga masih terjadi, baik di ruang fisik maupun digital.
Sementara, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai perempuan tak boleh hanya ditempatkan sebagai pelengkap untuk memenuhi angka kuota. Ia bilang jangan sampai perempuan dalam politik bukan sekadar memenuhi syarat administratif atau sebagai pelengkap.
Tetapi, bagaimana kita memastikan perempuan yang memiliki kapasitas dan kesiapan mendapatkan kesempatan untuk ikut dalam kontestasi politik,”
ujar Lestari.
Atas persoalan itu, Pokjapolnas menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan Komisi II DPR RI. Rekomendasi itu antara lain memperkuat sistem zipper, menempatkan calon perempuan pada nomor urut satu di sedikitnya 30 persen daerah pemilihan. Lalu, memperkuat pendanaan kampanye dan kaderisasi perempuan, serta memperluas keterwakilan perempuan dalam KPU dan Bawaslu.
Pokjapolnas juga mendorong perlindungan perempuan dari kekerasan politik berbasis gender melalui mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan, dan pemulihan korban.
Harapannya, revisi UU Pemilu tidak hanya mempertahankan angka 30 persen. Namun, membuka jalan agar perempuan benar-benar punya peluang memenangkan kontestasi.























