Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 27 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Siapkan Jurus Baru Kejar Aset Kejahatan, Ini 4 Kategori yang Bisa Dirampas Negara
Nasional

DPR Siapkan Jurus Baru Kejar Aset Kejahatan, Ini 4 Kategori yang Bisa Dirampas Negara

Rika Pangestidusep-malik
Last updated: Agustus 27, 2026 3:16 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
3 jam lalu
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi (dari kiri) anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, Hinca Panjaitan, Adang Daradjatun, dan Bimantoro Wiyono saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi (dari kiri) anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, Hinca Panjaitan, Adang Daradjatun, dan Bimantoro Wiyono saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)
SHARE

Komisi III DPR RI tengah mematangkan aturan mengenai aset yang dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam draf yang masih dibahas, setidaknya ada sejumlah kategori aset yang dapat dikenai perampasan.

Daftar isi Konten
  • 4 Kategori Aset yang Bisa Dirampas
  • Pengembalian Kerugian Negara Rendah
  • DPR Tetap Lindungi Warga

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap kategori tersebut dalam laporan rapat paripurna DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026. Menurutnya, pengaturan mengenai aset menjadi salah satu substansi penting dalam RUU yang sedang disusun.

Berikutnya ini masih draf ya, dalam draf. Aset tindak pidana yang dapat dirampas,”

ucap Habiburokhman.
Baca juga:
Massa AMPB Geram Tenggat RUU Perampasan Aset Baru 15 Desember:… Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok beri ultimatum kepada…
Rp330,9 Triliun Dikorupsi, Koalisi: Negara Cuma Bawa Pulang 4,84 Persen Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp330,9 triliun. Namun,…
35 RDPU Sudah Digelar, Koalisi Soroti Draf RUU Perampasan Aset… Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti transparansi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak…
  • Massa AMPB Geram Tenggat RUU Perampasan Aset Baru 15 Desember: Kelamaan, Keburu…
  • Rp330,9 Triliun Dikorupsi, Koalisi: Negara Cuma Bawa Pulang 4,84 Persen
  • 35 RDPU Sudah Digelar, Koalisi Soroti Draf RUU Perampasan Aset yang Masih…

4 Kategori Aset yang Bisa Dirampas

Kategori pertama adalah aset yang merupakan hasil tindak pidana. Aset tersebut menjadi sasaran utama karena diperoleh sebagai hasil dari suatu kejahatan.

Kategori kedua yakni aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Artinya, tidak hanya hasil kejahatan yang menjadi perhatian, tetapi juga harta atau benda yang digunakan untuk menjalankan tindak pidana.

Aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana,”

ujar Habiburokhman.

Kategori ketiga adalah barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Dengan ketentuan tersebut, aset yang ditemukan dan dapat diketahui keterkaitannya dengan tindak pidana juga masuk dalam pembahasan untuk dapat dirampas.

Aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana,”

katanya.

Selain tiga kategori tersebut, draf RUU juga memuat aset pengganti kerugian yang timbul dari suatu tindak pidana. Ketentuan ini berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian yang muncul akibat kejahatan.

Terakhir, aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana,”

ujar Habiburokhman.
Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing senilai Rp476 miliar dari brankas saat menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2, Bogor.
Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing senilai Rp476 miliar dari brankas saat menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2, Bogor. (Foto: Humas Polri).

Pengembalian Kerugian Negara Rendah

Habiburokhman menuturkan, pengaturan tersebut disiapkan di tengah persoalan pemulihan kerugian negara yang dinilai masih rendah. Komisi III menyebut pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi belum sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.

Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar ya kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang riil ya dalam tindak pidana korupsi,”

kata Habiburokhman.

Selain memperluas objek yang dapat dirampas, Komisi III juga tengah membahas mekanisme perampasan aset. Ada dua konsep yang dibahas, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam.

Konsep kedua adalah perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in rem. Habiburokhman mengatakan kedua pendekatan tersebut akan dikombinasikan dalam RUU.

Metode perampasan aset ya yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua,”

ungkapnya.

DPR Tetap Lindungi Warga

Meski memberi ruang lebih luas untuk merampas aset hasil kejahatan, Komisi III mengatakan aturan tersebut tetap harus menjaga hak warga negara. 

Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional atas harta benda.

Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,”

katanya.
Baca juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Puan: Kata Pak Dasco Insyaallah Selesai… Ketua DPR RI Puan Maharani merespons desakan warga Pati agar pimpinan DPR…
RUU Perampasan Aset Jatuh Tempo 15 Desember, Warga Pati Siapkan… Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR…
Dua Klaster Anarko Jelang Demo DPR: Polisi Telusuri Aliran Dana… Polda Metro Jaya menangkap 63 orang diduga terafiliasi kelompok anarko jelang aksi…
  • Soal RUU Perampasan Aset, Puan: Kata Pak Dasco Insyaallah Selesai 15 Desember…
  • RUU Perampasan Aset Jatuh Tempo 15 Desember, Warga Pati Siapkan Aksi Tagih…
  • Dua Klaster Anarko Jelang Demo DPR: Polisi Telusuri Aliran Dana dan Pola…
Tag:AsetHarta KoruptorKerugian NegaraKomisi III DPR RIruu perampasan asettindak pidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tiga Bocah Bobol Toko di Padang, Ngaku Belajar dari Roblox hingga Aksinya Viral di Medsos
By Ani Ratnasari
Tiga bocah yang diduga melakukan aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Padang, Sumatra Barat.
1
Budi Arie ‘Senggol’ Percepatan Pemilu, PKS: Sebaiknya Jokowi Jelaskan agar Tak Jadi Bola Liar
By Hardani Triyoga
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian.
2
Di Depan Warga Pati, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan di 2026
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)
3
Kemenkeu Luruskan Omongan Purbaya Soal Rp7 T ke BPS, Ternyata Bukan Cuma DTSEN
By Anisa Aulia
Petugas sensus mendata meteran listrik rumah warga saat melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 di Kelurahan Maliaro, Ternate, Maluku Utara. (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/hma)
4
Warga Pati Ketuk Pintu DPR soal RUU Perampasan Aset, Tenggat 15 Desember
By Rika Pangesti
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyantap hidangan di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Personel TNI menyemprotkan air saat berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut yang meluas di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (19/8/2026).
Nasional

Walhi Bantah Klaim Menteri LH: Hotspot Karhutla Justru Ribuan Titik di Konsesi Perusahaan

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai bantah pernyataan Menteri Lingkungan…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
44 menit lalu
Raker Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR soal penanganan setelah gempa NTT, 27 Agustus 2026.
Nasional

Gempa NTT: Menkes Soroti Korban Patah Tulang yang Pilih Pengobatan Tradisional

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebagian masyarakat Nusa Tenggara Timur…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
56 menit lalu
Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026).
Nasional

Gempa NTT Rusak 77.912 Rumah, BNPB Kejar Data untuk Rehab-Rekon

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan proses rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan rumah…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
2 jam lalu
Warga mengendarai sepeda motor di sekitar lahan yang terbakar di Kelurahan Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2026).
Nasional

Semprot Api, Pulang: WALHI Nilai Kunjungan Raja Juli ke Kalteng Tanpa Solusi

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengkritik kunjungan Menteri Kehutanan…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up