Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertanyakan keberadaan foto keluarga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Pertanyaan itu muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kubu Febrie sebelumnya mendalilkan bahwa rumah yang digeledah penyidik bukan merupakan tempat tinggal Febrie. Mereka menyebut Febrie tinggal di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Bahwa dari dalil pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para termohon adalah bukan rumah pemohon,”
kata Richard di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Richard menilai dalil tersebut justru menimbulkan pertanyaan lain terkait keberadaan sejumlah barang pribadi Febrie di rumah Sentul, termasuk foto keluarga dan surat pribadi.
Hakim mempertanyakan mengapa barang-barang pribadi tersebut ditemukan di lokasi penggeledahan.
Namun, menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga pemohon yang berada di sana,”
kata Richard.
Meski menemukan benda-benda pribadi, Richard menilai kondisi tersebut tak otomatis membuat seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan menjadi tidak sah.
Menurut Richard, penyidik juga menyita sejumlah barang lain yang secara rasional masih memiliki kemungkinan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie.
Akan tetapi keadaan itu tak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang menjadi tidak sah,”
kata dia.
Atas pertimbangan itu, hakim menolak permintaan kubu Febrie untuk mengembalikan foto keluarga dan dokumen pribadi yang telah disita. Richard menyatakan persoalan kepemilikan rumah serta hubungan barang-barang tersebut dengan Febrie masih dapat didalami dalam proses penyidikan.
Febrie sebelumnya juga mempersoalkan penyitaan foto keluarga dan informasi pribadi karena dinilai tak semestinya diketahui publik. Namun, hakim menilai keberadaan benda pribadi tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan izin penggeledahan maupun penyitaan secara keseluruhan.
Meski demikian, hakim tetap membuka kemungkinan pengembalian barang tertentu apabila nantinya terbukti tidak memiliki hubungan dengan perkara pidana yang sedang disidik.
Dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,”
ujar Richard.
Hakim Richard dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menjadi termohon. Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.
Kubu Febrie mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan tersebut berlangsung di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.
Febrie juga minta hakim membatalkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadapnya. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026 dan dinilai tidak sah oleh kubu Febrie.
Selain itu, Febrie pun meminta sprindik yang diterbitkan Kejagung terhadapnya dinyatakan tidak sah.
Mereka menuding terdapat sejumlah kecacatan formil dalam proses yang dilakukan Polri. Karena itu, kubu Febrie meminta proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mesti dihentikan seluruhnya.






















