Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit
Hukum

Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 27, 2026 11:20 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
1 jam lalu
Share
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah dilakukan penyidik gabungan Polri sejak 2025.

Hal itu disampaikan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan kubu Febrie, Kamis, 27 Agustus 2026.

Kubu Febrie mempersoalkan keabsahan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penggeledahan, dan penyitaan.

Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para termohon, Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahuluan,”

kata Richard di ruang persidangan PN Jaksel, Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca juga:
Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul,… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertanyakan keberadaan foto keluarga eks Jampidsus…
Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak…
Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan… Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan…
  • Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan…
  • Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka
  • Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya…

Menurut Richard, sudah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.

Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Mereka menilai sprindik tersebut cacat hukum karena disebut tak didahului penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, maupun gelar perkara.

Namun, Richard mengungkap Polri telah menerima Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor pada 6 Agustus 2025.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan penyelidikan, termasuk pengumpulan fakta, keterangan, dokumen, informasi, serta bahan keterangan lainnya.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 13 Januari 2026.

Menimbang bahwa para termohon, termohon I dan termohon II menyangkal dalil tersebut dengan menerangkan bahwa penanganan perkara a quo tidak baru dimulai pada tanggal 6 Juli 2026,” .

ujar Richard.

Richard menyampaikan para termohon menerangkan adanya laporan informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025 Kortas Tipikor tanggal 6 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan berupa pengumpulan fakta, keterangan dokumen, informasi.

“Dan, bahan keterangan lainnya yang selanjutnya dibahas dalam gelar perkara tanggal 13 Januari 2026,” lanjut Richard.

Berdasarkan gelar perkara tersebut, penyidik Polri menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana dengan kecukupan alat bukti. Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Richard juga menilai jarak waktu antara penerbitan sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8 Juli 2026 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyidikan dilakukan secara prematur.

Menurut Richard, KUHAP baru tak mengatur secara rinci mengenai batas waktu minimum yang harus dilalui penyidik sejak sprindik diterbitkan hingga tindakan penggeledahan dilakukan.

Karena itu, yang harus dinilai adalah dasar faktual dan hukum dari tindakan penggeledahan tersebut.

Yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum,” .

ujar Richard

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai proses penyidikan tidak dapat dianggap baru dimulai pada saat sprindik diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, Richard juga menyinggung persoalan lain yang dipermasalahkan kubu Febrie, yakni penetapan tersangka yang tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Richard menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mengatur secara spesifik bahwa seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, Pasal 90 KUHAP pada prinsipnya mensyaratkan penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pembentuk Undang-Undang tidak mengenal calon tersangka sebagai status hukum tersendiri dan tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan formal yang harus terlebih dahulu dilakukan sebelum seseorang memperoleh status tersangka,”.

ungkapnya.
Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka

Richard menyampaikan, belum diperiksanya seseorang sebagai calon tersangka tidak serta-merta menunjukkan penyidik bertindak sewenang-wenang.

Hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah penyidik telah memiliki alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dari bukti para Termohon diketahui sebelum tanggal 10 Juli 2026 terdapat keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, analisis transaksi serta bahan penyidikan lainnya yang kemudian dibahas dalam gelar perkara tanggal 10 Juli 2026 dan dinilai telah memenuhi lebih dari dua alat bukti,” .

jelas Richard

Praperadilan Febrie Ditolak

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menjadi termohon. Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.

Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan tersebut berlangsung di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.

Baca juga:
Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks…
Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang…
Kubu Febrie Adriansyah Sindir Penyidik Kejagung Langgar Aturan Sendiri Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuding penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak disiplin…
  • Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung
  • Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah
  • Kubu Febrie Adriansyah Sindir Penyidik Kejagung Langgar Aturan Sendiri

Selain itu, Febrie meminta hakim membatalkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadapnya. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026 dan dinilai tidak sah oleh kubu Febrie.

Kubu Febrie juga meminta sprindik yang diterbitkan Kejagung terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Mereka menuding terdapat sejumlah kecacatan formil dalam proses yang dilakukan Polri. Karena itu, kubu Febrie meminta proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mesti dihentikan seluruhnya.

Tag:Febrie AdriansyahKortastipidkorPolriPraperadilansprindik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tiga Bocah Bobol Toko di Padang, Ngaku Belajar dari Roblox hingga Aksinya Viral di Medsos
By Ani Ratnasari
Tiga bocah yang diduga melakukan aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Padang, Sumatra Barat.
1
Budi Arie ‘Senggol’ Percepatan Pemilu, PKS: Sebaiknya Jokowi Jelaskan agar Tak Jadi Bola Liar
By Hardani Triyoga
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian.
2
Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa!
By Rahmat Tunny
Pos Polisi di Petamburan, Jakarta Dibakar Massa.
3
Di Depan Warga Pati, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan di 2026
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)
4
Kemenkeu Luruskan Omongan Purbaya Soal Rp7 T ke BPS, Ternyata Bukan Cuma DTSEN
By Anisa Aulia
Petugas sensus mendata meteran listrik rumah warga saat melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 di Kelurahan Maliaro, Ternate, Maluku Utara. (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/hma)
5

BERITA LAINNYA

Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertanyakan keberadaan foto keluarga eks Jampidsus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
12 menit lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel.
Hukum

Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki
Hukum

Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up