Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka
Hukum

Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 27, 2026 10:56 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 jam lalu
Share
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak harus didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Pertimbangan itu disampaikan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Richard merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, tidak terdapat ketentuan spesifik yang menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan wajib sebelum penetapan tersangka.

Pembentuk undang-undang tidak mengenal calon tersangka sebagai status hukum tersendiri dan tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan formal yang harus terlebih dahulu dilakukan sebelum seseorang memperoleh status tersangka,”

kata Richard di ruang sidang PN Jaksel, Kamis 27 Agustus 2026.
Baca juga:
Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan… Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyayangkan aksi perusakan sejumlah kamera pengawas atau…
Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat…
Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan… Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan…
  • Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas ke…
  • Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit
  • Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya…

Pun, Richard menjelaskan Pasal 90 KUHAP mensyaratkan penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam permohonannya, kubu Febrie menggunakan Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar untuk mempersoalkan proses penetapan tersangka.

Kubu Febrie berpendapat seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus lebih dulu dipanggil dan diperiksa sebagai calon tersangka serta dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Namun, Richard punya pandangan berbeda. Ia menjelaskan pasal-pasal tersebut memang mengatur pemeriksaan seseorang dalam proses penyidikan. Namun, tidak otomatis membentuk status hukum baru bernama calon tersangka.

Hakim tidak sependapat dengan konstruksi Pemohon yang menyatakan mekanisme pemanggilan saksi dan calon tersangka dalam pasal-pasal tersebut secara otomatis harus dibaca sebagai urutan yang bersifat mutlak berupa dipanggil sebagai saksi, diperiksa sebagai calon tersangka. Kemudian, dapat ditetapkan sebagai tersangka,”

jelas Richard.

Menurut Richard, belum diperiksanya seseorang sebagai calon tersangka tak serta-merta menunjukkan penyidik telah bertindak sewenang-wenang.

Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri

Hal yang menjadi penilaian utama, kata dia, yakni penyidik sudah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup sebagai dasar penetapan tersangka.

Dalam perkara Febrie, hakim menyatakan bukti yang diajukan para termohon menunjukkan penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti sebelum penetapan tersangka.

Richard menyebut bukti tersebut antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, analisis transaksi, serta bahan penyidikan lainnya.

Seluruh bahan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 10 Juli 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terdapat lebih dari dua alat bukti.

Kemudian, dibahas dalam gelar perkara tanggal 10 Juli 2026 dan dinilai telah memenuhi lebih dari dua alat bukti,”

tutur Richard.

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie. Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.

Kubu Febrie mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.

Baca juga:
Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks…
Massa Demo Masuk Tol Dalam Kota, Jasa Marga Tutup Sementara… Aksi demonstrasi di sekitar Gedung MPR/DPR Jakarta meluas hingga memasuki ruas Jalan…
Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa! Massa aksi demo 27 Agustus membakar sebuah pos polisi yang berada di…
  • Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung
  • Massa Demo Masuk Tol Dalam Kota, Jasa Marga Tutup Sementara Sejumlah Gerbang…
  • Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa!

Selain itu, kubu Febrie meminta hakim membatalkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Kubu Febrie menilai pencegahan itu tak sah.

Kubu Febrie juga meminta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap Febrie dinyatakan tidak sah.

Mereka menuding terdapat sejumlah kecacatan formil dalam proses yang dilakukan Polri. Karena itu, kubu Febrie meminta proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mesti dihentikan seluruhnya.

Tag:Berita PentingFebrie AdriansyahHakimHeadlinePraperadilanTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tiga Bocah Bobol Toko di Padang, Ngaku Belajar dari Roblox hingga Aksinya Viral di Medsos
By Ani Ratnasari
Tiga bocah yang diduga melakukan aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Padang, Sumatra Barat.
1
Budi Arie ‘Senggol’ Percepatan Pemilu, PKS: Sebaiknya Jokowi Jelaskan agar Tak Jadi Bola Liar
By Hardani Triyoga
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian.
2
Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa!
By Rahmat Tunny
Pos Polisi di Petamburan, Jakarta Dibakar Massa.
3
Di Depan Warga Pati, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan di 2026
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)
4
Kemenkeu Luruskan Omongan Purbaya Soal Rp7 T ke BPS, Ternyata Bukan Cuma DTSEN
By Anisa Aulia
Petugas sensus mendata meteran listrik rumah warga saat melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 di Kelurahan Maliaro, Ternate, Maluku Utara. (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/hma)
5

BERITA LAINNYA

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hukum

Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki
Hukum

Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up