Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Tolak Semua Gugatan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Langkah Selanjutnya
Hukum

Hakim Tolak Semua Gugatan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Langkah Selanjutnya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 28, 2026 12:49 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
3 jam lalu
Share
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Doc: Owrite
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan. Menurutnya, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum. Dan, sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,”

kata Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca juga:
Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul,… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertanyakan keberadaan foto keluarga eks Jampidsus…
Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat…
Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak…
  • Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan…
  • Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit
  • Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka

Febri mengakui ada sejumlah perbedaan pandangan antara pihaknya dan hakim dalam pertimbangan putusan. Meski permohonan akhirnya ditolak seluruhnya, kubu Febrie tetap mencatat berbagai pertimbangan yang disampaikan hakim dalam persidangan.

Namun, ia mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum masih akan pelajari secara menyeluruh putusan yang telah dibacakan hakim.

Kami akan segera bertemu dengan pak FA untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah lanjutan,”

tutur Febri.

Selain putusan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan, kubu Febrie masih menghadapi agenda hukum lainnya. Febri mengatakan putusan praperadilan lain dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit

Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan Kejagung sebagai pihak tergugat.

Besok akan ada agenda putusan 135 dan kemudian setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses hukum yang masih berjalan,”

ujar Febri.

Dalam putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie. Perkara itu melibatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Kejagung sebagai turut termohon.

Kubu Febrie mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah yang dikaitkan dengan Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.

Selain mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan, Febrie juga meminta hakim membatalkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya.

Baca juga:
Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan… Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan…
Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks…
Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang…
  • Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya…
  • Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung
  • Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Kubu Febrie menilai pencegahan itu tidak sah.

Dalam permohonannya, kubu Febrie juga meminta hakim agar surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadapnya dinyatakan tidak sah.

Kubu Febrie menilai terdapat sejumlah kecacatan formil dalam proses hukum yang dilakukan aparat. Maka itu, mereka berpandangan proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung harus dihentikan seluruhnya.

Tag:Febri DiansyahFebrie AdriansyahHakimPenggelapanPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tiga Bocah Bobol Toko di Padang, Ngaku Belajar dari Roblox hingga Aksinya Viral di Medsos
By Ani Ratnasari
Tiga bocah yang diduga melakukan aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Padang, Sumatra Barat.
1
Budi Arie ‘Senggol’ Percepatan Pemilu, PKS: Sebaiknya Jokowi Jelaskan agar Tak Jadi Bola Liar
By Hardani Triyoga
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian.
2
Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa!
By Rahmat Tunny
Pos Polisi di Petamburan, Jakarta Dibakar Massa.
3
Di Depan Warga Pati, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan di 2026
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)
4
Kemenkeu Luruskan Omongan Purbaya Soal Rp7 T ke BPS, Ternyata Bukan Cuma DTSEN
By Anisa Aulia
Petugas sensus mendata meteran listrik rumah warga saat melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 di Kelurahan Maliaro, Ternate, Maluku Utara. (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/hma)
5

BERITA LAINNYA

Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertanyakan keberadaan foto keluarga eks Jampidsus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hukum

Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel.
Hukum

Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki
Hukum

Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up