Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai target DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 belum cukup menjadi jaminan.
Menurut Lucius, target tersebut memang bukan sesuatu yang mustahil untuk direalisasikan. Namun, konsistensi DPR terhadap janji itu sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah dan partai-partai koalisi yang punya pengaruh besar terhadap arah pembahasan legislasi.
Saya kira sih target pengesahan 15 Desember 2026 itu bisa saja terealisasi jika DPR niatnya mau terlihat konsisten pada janji mereka,”
kata Lucius kepada Owrite, Minggu, 30 Agustus 2026.
Ia menilai proses pembentukan Undang-Undang saat ini dapat berlangsung cepat apabila terdapat kemauan politik untuk mendorongnya. Bahkan, menurut Lucius, pembahasan sebuah RUU bisa dilakukan dalam waktu singkat ketika pemerintah dan partai-partai koalisi sudah sepakat mengenai agenda yang hendak diselesaikan.
DPR sekarang kan bikin RUU bisa sehari atau seminggu saja, karena bukan mereka yang memastikan sebuah RUU dibahas hingga disetujui. Yang memastikan apa yang mau dikerjakan, dibahas hingga diselesaikan oleh DPR ya Presiden dan ketua partai koalisi,”
jelas Lucius.
Karena itu, Lucius mempertanyakan urgensi DPR menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset jika keputusan akhir tidak sepenuhnya berada di tangan parlemen.
Maka mestinya ngga penting juga DPR menjanjikan kapan RUU Perampasan Aset itu akan disahkan karena akhirnya yang akan menentukan bukan DPR tetapi Presiden dan parpol koalisi,”
tutur Lucius.
Ia menegaskan kondisi itu membuat janji DPR mengenai target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 belum layak dijadikan patokan.
Jadi, kalau kunci penyelesaian RUU Perampasan Aset bukan pada DPR, maka target yang mereka janjikan tak layak dipercaya,”
kata Lucius.
Soroti Partisipasi Publik
Bagi Lucius, persoalan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar mengejar tenggat pengesahan. Ia justru meminta DPR memastikan pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara serius dan melibatkan masyarakat.
Yang paling penting sekarang, bagaimana pembahasan RUU itu nanti bisa dilakukan secara serius dengan melibatkan publik,”
jelas Lucius.
Menurut dia, keterlibatan publik penting untuk memastikan substansi RUU tidak justru mengalami pelemahan selama proses pembahasan di parlemen.
Lucius mengingatkan adanya risiko jika pembahasan dilakukan tanpa partisipasi masyarakat. Ia khawatir DPR justru mengubah substansi RUU sehingga kewenangan perampasan aset dalam pemberantasan korupsi jadi tidak efektif.
Ada bahaya jika proses pembahasannya mengabaikan partisipasi publik. DPR bisa membajak RUU tersebut hingga tak bertaji untuk merampas Aset,”
tutur Lucius.
Karena itu, ia menilai kualitas substansi RUU jauh lebih penting dibandingkan sekadar mengejar tanggal pengesahan.
Jadi, bukan soal kapan RUU ini akan diselesaikan. Tetapi, bagaimana RUU ini menjawab kebutuhan penegakan korupsi melalui perampasan asset,”
ujarnya.
Lucius mengatakan kemampuan RUU tersebut dalam menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi mestinya jadi ukuran utama keberhasilan DPR. Menurutnya, janji mengenai tenggat waktu bisa berubah apabila tidak ada pengawalan publik terhadap proses pembahasannya.
Bagi Lucius, pengawalan publik lebih penting ditunjukkan ketimbang DPR beri janji waktu penyelesaian yang bisa saja pada waktunya berubah sesuai dengan kondisi.
Kalau publik aman-aman saja, ya jangan-jangan DPR ‘lupa’ dengan janji waktu penyelesaian yang mereka sudah katakan,”
tuturnya.
























