Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset nanti tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk menekan masyarakat maupun lawan politik.
Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,”
kata Habiburokhman dalan keterangannya, Senin 31 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi III menerima sejumlah masukan terkait cakupan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan aturan itu nanti tak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi.
Menurut dia, sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset. Di antaranya korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Cakupan itu kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset meski bukan pejabat negara.
Habiburokhman pun menyinggung kekhawatiran politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menilai UU Perampasan Aset berpotensi dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.
Menurut Habiburokhman, kekhawatiran itu harus dijawab dengan memastikan penerapan aturan tetap berdasarkan prinsip persamaan di muka hukum. Setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa melihat jabatan maupun latar belakangnya.
Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum,”
ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa perampasan aset untuk berbagai jenis tindak pidana bukan konsep yang hanya berlaku di Indonesia. Ketentuan serupa, kata dia, juga diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lainnya.
Namun, Habiburokhman menilai perlu ada mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan tersebut tak berubah jadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk itu, Komisi III DPR tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. Menurut dia, harus ada lembaga kuat yang dapat menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya.
Dia menegaskan aparat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan harus dapat dikenai sanksi hukum, etika, profesi, hingga pidana.
Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,”
kata Habiburokhman.

























