Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset nanti tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk menekan masyarakat maupun lawan politik.
Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,”
kata Habiburokhman dalan keterangannya, Senin 31 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi III menerima sejumlah masukan terkait cakupan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan aturan itu nanti tak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi.
Menurut dia, sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset. Di antaranya korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.







