Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 31 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Habiburokhman Wanti-wanti UU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Lawan Politik
Politik

Habiburokhman Wanti-wanti UU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Lawan Politik

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Agustus 31, 2026 9:56 am
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
3 jam lalu
Share
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset nanti tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk menekan masyarakat maupun lawan politik.

Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,”

kata Habiburokhman dalan keterangannya, Senin 31 Agustus 2026.

Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi III menerima sejumlah masukan terkait cakupan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan aturan itu nanti tak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi.

Baca juga:
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar 13 Jenis Kejahatan, Masyarakat Biasa… Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset membuka pintu jauh lebih luas dari sekadar…
DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, Ada Kekhawatiran… Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai target…
Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, PDIP: Kepemimpinan… Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan surat berita acara pimpinan…
  • RUU Perampasan Aset Bisa Sasar 13 Jenis Kejahatan, Masyarakat Biasa Ikut Terancam?
  • DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, Ada Kekhawatiran Isinya Dibajak…
  • Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, PDIP: Kepemimpinan DPR Itu…

Menurut dia, sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset. Di antaranya korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Cakupan itu kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset meski bukan pejabat negara.

Habiburokhman pun menyinggung kekhawatiran politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menilai UU Perampasan Aset berpotensi dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.

DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, Ada Kekhawatiran Isinya Dibajak dan Tak Bertaji

Menurut Habiburokhman, kekhawatiran itu harus dijawab dengan memastikan penerapan aturan tetap berdasarkan prinsip persamaan di muka hukum. Setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa melihat jabatan maupun latar belakangnya.

Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum,”

ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa perampasan aset untuk berbagai jenis tindak pidana bukan konsep yang hanya berlaku di Indonesia. Ketentuan serupa, kata dia, juga diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lainnya.

Namun, Habiburokhman menilai perlu ada mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan tersebut tak berubah jadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga:
Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa! Massa aksi demo 27 Agustus membakar sebuah pos polisi yang berada di…
DPR Siapkan Jurus Baru Kejar Aset Kejahatan, Ini 4 Kategori… Komisi III DPR RI tengah mematangkan aturan mengenai aset yang dapat dirampas…
Massa AMPB Geram Tenggat RUU Perampasan Aset Baru 15 Desember:… Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok beri ultimatum kepada…
  • Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa!
  • DPR Siapkan Jurus Baru Kejar Aset Kejahatan, Ini 4 Kategori yang Bisa…
  • Massa AMPB Geram Tenggat RUU Perampasan Aset Baru 15 Desember: Kelamaan, Keburu…

Untuk itu, Komisi III DPR tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. Menurut dia, harus ada lembaga kuat yang dapat menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya.

Dia menegaskan aparat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan harus dapat dikenai sanksi hukum, etika, profesi, hingga pidana.

Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,”

kata Habiburokhman.

Tag:AsethabiburokhmanKomisi III DPRLawan Politikruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Dipilih Lewat Musyawarah AHWA
By Natania Longdong
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.
1
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU Terpilih: Cicit KH Hasyim Asy’ari, Pernah Menjadi Pelaut hingga Memimpin Tebuireng
By Ani Ratnasari
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (kedua kanan) menandatangani pakta integritas usai ditetapkan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
2
Misterius! Markas GRIB Jaya di Kebon Jeruk Terbakar Dini Hari, Penyebabnya Belum Terungkap
By Rahmat Baihaqi
Kondisi posko ormas GRIB Jaya pasca terbakar.
3
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar 13 Jenis Kejahatan, Masyarakat Biasa Ikut Terancam?
By Rika Pangesti
Ilustrasi RUU Perampasan Aset yang tengah disorot.
4
RS Lapangan Berstruktur Balon di NTT Jadi Penyelamat, Dokter Tetap Operasi Saat Gempa Susulan
By Syifa Fauziah
Sejumlah pasien menjalani perawatan di tenda darurat RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.
5

BERITA LAINNYA

Ketua Umum PBNU terpilih masa khidmah 2026–2031, KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin. (Foto" YouTube Sekretariat Presiden).
Politik

Gus Kikin Teken Kartu NU Prabowo, Momen Penyerahannya Terjadi di Penutupan Muktamar

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih masa khidmah 2026–2031, KH…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
22 menit lalu
Foto udara bekas tebangan kayu yang terbakar di Tenam, Batang Hari, Jambi.
Politik

ISPA di Kalbar Tembus 165 Ribu, Paru-paru Jutaan Rakyat Kalimantan Dipertaruhkan

Polemik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan terus jadi sorotan. Persoalan…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
1 jam lalu
Ilustrasi Gedung DPR
Politik

DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, Ada Kekhawatiran Isinya Dibajak dan Tak Bertaji

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai target…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
23 jam lalu
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Senin, 17 Agustus 2026.
Politik

PDIP Bereaksi Usai Veronika Lake Jadi Tersangka Kasus Dokter Icha, Sanksi Partai Segera Menanti

PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kader yang melakukan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up