Pengguna internet (atau Internet jika mengacu pada jaringan spesifik) seluler kini punya perlindungan baru. Pemerintah resmi melarang operator untuk menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar ketika masa aktifnya sudah berakhir.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
SE Menkomdigi yang terbit pada 28 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 23 Juli lalu.
Dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.
Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,”
kata Meutya dikutip dari laman Kemenkomdigi pada 31 Agustus 2026.
Nasib Sisa Kuota Pelanggan
Melalui aturan baru tersebut, operator tidak bisa lagi menentukan sendiri bagaimana nasib sisa kuota pelanggan, tapi wajib menyediakan pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Melansir dari laman Kemenkomdigi, berikut enam bentuk pilihan layanan yang dapat diberikan operator kepada pelanggan:
- Akumulasi kuota atau rollover
Sisa kuota yang belum digunakan dapat dibawa atau diakumulasikan ke periode layanan berikutnya. Dengan mekanisme ini, kuota yang tersisa tidak langsung hilang tapi akan ditambahkan ke pembelian selanjutnya.
- Tanpa akumulasi kuota atau non-rollover
Operator juga dapat menyediakan pilihan layanan tanpa mekanisme rollover. Namun, pelanggan tetap harus mendapatkan bentuk perlindungan atas sisa kuotanya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perpanjangan masa aktif
Sisa kuota dapat tetap digunakan melalui mekanisme perpanjangan masa aktif. Yang perlu digarisbawahi, perpanjangan tersebut tidak boleh ada biaya tambahan.
MK sebelumnya menegaskan kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna dan dapat digunakan sampai habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan.
- Pengalihan manfaat
Pelanggan juga bisa diberikan pilihan pengalihan manfaat, nantinya sisa kuota dapat diubah dengan berbagai bentuk layanan atau manfaat lain sesuai mekanisme yang disediakan operator.
- Kompensasi
Operator dapat memberikan kompensasi sebagai bentuk perlindungan terhadap sisa manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan.
- Pengembalian dana atau refund
Pilihan lainnya adalah pengembalian dana atas manfaat layanan yang belum digunakan, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan operator.
Selain enam bentuk tersebut, Kemenkomdigi juga membuka kemungkinan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.
Meutya mengatakan aturan ini membawa perubahan dalam pola layanan telekomunikasi. Pelanggan kini harus diberikan pilihan untuk menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,”
ujar Meutya.
Kemenkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai layanan yang ditawarkan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kemenkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut.
Setelah itu, operator juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut nantinya akan jadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemenkomdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.




















