Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 1 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Enam Pilihan yang Wajib Diberikan Operator ke Pelanggan
Hype

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Enam Pilihan yang Wajib Diberikan Operator ke Pelanggan

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: Agustus 31, 2026 11:39 am
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
3 jam lalu
Share
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kanan) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kanan) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Jakarta (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.)
SHARE

Pengguna internet (atau Internet jika mengacu pada jaringan spesifik) seluler kini punya perlindungan baru. Pemerintah resmi melarang operator untuk menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar ketika masa aktifnya sudah berakhir.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

SE Menkomdigi yang terbit pada 28 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 23 Juli lalu.

Dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca juga:
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hilang Begitu Saja, Ini Aturan… Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang…
Gegara Ulah Bigmo, Kemkomdigi Tegur YouTube Imbas Diduga Eksploitasi Anak… Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran ke YouTube buntut konten…
Putusan MK Ubah Nasib Kuota Internet Hangus, Menkomdigi Janji Kawal… Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pihaknya akan mempelajari putusan…
  • Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hilang Begitu Saja, Ini Aturan Baru dari…
  • Gegara Ulah Bigmo, Kemkomdigi Tegur YouTube Imbas Diduga Eksploitasi Anak Promosi Vape
  • Putusan MK Ubah Nasib Kuota Internet Hangus, Menkomdigi Janji Kawal Implementasinya

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.

Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,”

kata Meutya dikutip dari laman Kemenkomdigi pada 31 Agustus 2026.

Nasib Sisa Kuota Pelanggan

Melalui aturan baru tersebut, operator tidak bisa lagi menentukan sendiri bagaimana nasib sisa kuota pelanggan, tapi wajib menyediakan pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hilang Begitu Saja, Ini Aturan Baru dari Kemkomdigi

Melansir dari laman Kemenkomdigi, berikut enam bentuk pilihan layanan yang dapat diberikan operator kepada pelanggan:

  1. Akumulasi kuota atau rollover

Sisa kuota yang belum digunakan dapat dibawa atau diakumulasikan ke periode layanan berikutnya. Dengan mekanisme ini, kuota yang tersisa tidak langsung hilang tapi akan ditambahkan ke pembelian selanjutnya.

  1. Tanpa akumulasi kuota atau non-rollover

Operator juga dapat menyediakan pilihan layanan tanpa mekanisme rollover. Namun, pelanggan tetap harus mendapatkan bentuk perlindungan atas sisa kuotanya sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Perpanjangan masa aktif

Sisa kuota dapat tetap digunakan melalui mekanisme perpanjangan masa aktif. Yang perlu digarisbawahi, perpanjangan tersebut tidak boleh ada biaya tambahan.

MK sebelumnya menegaskan kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna dan dapat digunakan sampai habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan.

  1. Pengalihan manfaat

Pelanggan juga bisa diberikan pilihan pengalihan manfaat, nantinya sisa kuota dapat diubah dengan berbagai bentuk layanan atau manfaat lain sesuai mekanisme yang disediakan operator.

  1. Kompensasi

Operator dapat memberikan kompensasi sebagai bentuk perlindungan terhadap sisa manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan.

  1. Pengembalian dana atau refund

Pilihan lainnya adalah pengembalian dana atas manfaat layanan yang belum digunakan, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan operator.

Selain enam bentuk tersebut, Kemenkomdigi juga membuka kemungkinan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.

Meutya mengatakan aturan ini membawa perubahan dalam pola layanan telekomunikasi. Pelanggan kini harus diberikan pilihan untuk menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,”

ujar Meutya.

Kemenkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai layanan yang ditawarkan.

Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Kemenkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut.

Setelah itu, operator juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut nantinya akan jadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemenkomdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.

Tag:Kuota InternetMenteri Komunikasi dan DigitalMeutya HafidOperatorPelangganSisa kuota
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kamus Nyeleneh Warga Threads: Gibran Malah jadi Kode ‘Kosong’ hingga Prabowo Berarti ‘Asbun’
By Ani Ratnasari
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
1
Misterius! Markas GRIB Jaya di Kebon Jeruk Terbakar Dini Hari, Penyebabnya Belum Terungkap
By Rahmat Baihaqi
Kondisi posko ormas GRIB Jaya pasca terbakar.
2
Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Dipilih Lewat Musyawarah AHWA
By Natania Longdong
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.
3
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU Terpilih: Cicit KH Hasyim Asy’ari, Pernah Menjadi Pelaut hingga Memimpin Tebuireng
By Ani Ratnasari
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (kedua kanan) menandatangani pakta integritas usai ditetapkan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
4
BMKG Catat 10.232 Gempa Susulan di Flores NTT, 188.161 Warga Mengungsi
By Ani Ratnasari
Update Gempa Bumi Susulan di Flores NTT, 31 Agustus 2026. (Sumber: IG @infobmkg)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi kamus ala warga Threads.
Hype

Kamus Nyeleneh Warga Threads: Gibran Malah jadi Kode ‘Kosong’ hingga Prabowo Berarti ‘Asbun’

Jika kamu sering membuka aplikasi Threads, mungkin sudah tak asing dengan fenomena…

Ani RatnasariHardani Triyoga
By
Ani Ratnasari
Hardani Triyoga
7 jam lalu
Kadisdik Kalteng
Hype

Viral! Kadisdik Kalteng Khawatir MBG dan Kantin Mati jika Sekolah Libur, Netizen: “Kejauhan Anak SD Main ke Kafe”

Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kadisdik Kalteng) soal sekolah di tengah…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
9 jam lalu
Penghulu Muda
Hype

Viral Penghulu Ganteng Usia 25 Tahun, Sahkah Pernikahan Jika Dinikahkan Penghulu Muda?

Selama ini, penghulu identik dengan sosok bapak-bapak berusia matang yang datang membawa…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
Orangutan
Hype

Jaga Ekosistem Kalimantan, Pertamina Dukung Rehabilitasi Orang Utan

Upaya menjaga ekosistem hutan Kalimantan terus dilakukan melalui berbagai program konservasi orang…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up