Selama ini, penghulu identik dengan sosok bapak-bapak berusia matang yang datang membawa map, peci, dan sibuk wara-wiri dari satu akad ke akad lainnya.
Tapi gimana kalau yang datang ke pernikahanmu justru penghulu berusia 25 tahun dengan paras rupawan?
Bukan mengada-ada, tapi ini benar ada. Tepatnya di KUA Cikampek, Karawang, Jawa Barat ada penghulu muda bernama Alfin Maulana yang mendadak viral setelah video dirinya saat menjalankan tugas dalam prosesi pernikahan beredar di media sosial.
Alfin bahkan dijuluki sebagai “penghulu Gen Z”. Bukan cuma karena usianya, tetapi karena profesi yang selama ini identik dengan generasi lebih senior kini mulai punya wajah baru.
Namun, di balik komentar netizen yang ramai membahas paras Alfin, ada satu pertanyaan yang sering ditanyakan yakni mengenai apakah kalau penghulunya masih muda, pernikahannya tetap sah?
Haruskah Penghulu Bapak-Bapak?
Jawabannya nggak harus. Usia bukan ukuran utama seseorang bisa atau tidak menjalankan jabatan sebagai penghulu, karena jabatan fungsional penghulu memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan kompetensi yang telah diatur pemerintah.
PMA Nomor 16 Tahun 2021 yang berlaku sejak 10 Agustus 2021 secara khusus mengatur Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu.
Jadi, jangan sampai karena penghulu yang datang masih muda atau bahkan kelihatan seperti kakak sendiri, lantas langsung muncul pikiran, “Emang dia bisa nikahin orang?”
Karena bisa atau tidaknya bukan ditentukan dari umur maupun penampilan, melainkan dari kewenangan dan kompetensi yang dimiliki.
Penghulu Muda
Nah, ini bagian pentingnya. Sah atau tidaknya pernikahan tidak ditentukan oleh penghulu harus berusia tua.
Dalam pernikahan Islam, ada rukun dan syarat nikah yang harus dipenuhi. Sementara dari sisi negara, perkawinan juga memiliki aturan pencatatan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Karena itu, kalau penghulu yang bertugas masih muda tetapi memiliki kewenangan sebagai penghulu dan proses pernikahan dilakukan sesuai ketentuan, usia muda bukan alasan pernikahan tersebut menjadi tidak sah.
Dengan kata lain, penghulu umur 25 tahun bukan berarti akadnya auto kurang sah. Yang perlu dilihat bukan penghulunya tua atau muda, tetapi apakah seluruh ketentuan pernikahannya sudah terpenuhi?
Punya Standar Kompetensi
Kalau kamu mengira seseorang bisa menjadi penghulu hanya karena bisa membacakan ijab kabul, kamu salah besar.
Melansir dari unggahan akun Instagram @kua_kita, kompetensi penghulu dibedakan berdasarkan jenjang jabatan. Ketentuan ini merujuk pada PMA Nomor 16 Tahun 2021.
Penghulu Ahli Pertama
Untuk jenjang ini, kompetensinya antara lain:
- Mampu membaca Al-Qur’an.
- Memahami dasar-dasar hukum munakahat.
- Mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan.
Penghulu Ahli Muda
Kompetensinya semakin luas, seperti:
- Mampu membaca dan menulis Al-Qur’an.
- Menguasai simulasi akad nikah.
- Memahami hukum munakahat.
- Memahami peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan nikah.
Penghulu Ahli Madya
Pada jenjang ini, penghulu dituntut memiliki kemampuan:
- Membaca, menulis, dan memahami Al-Qur’an.
- Menguasai wawasan perbandingan hukum munakahat.
- Menguasai aturan terkait pencatatan pernikahan.
- Memandu akad nikah menggunakan bahasa Arab, Inggris, atau bahasa asing lainnya.
Penghulu Ahli Utama
Kompetensinya lebih kompleks lagi, di antaranya:
- Mampu membaca, menulis, memahami, dan menafsirkan Al-Qur’an.
- Mampu memberikan bimbingan pernikahan.
- Memiliki konsep pengembangan kepenghuluan.
- Mampu melakukan istinbat hukum perkawinan dan keluarga.
- Mampu memandu akad menggunakan bahasa Arab, Inggris, atau bahasa asing lainnya.
Wajar saja kalau sebagian masyarakat masih merasa asing melihat penghulu muda. Selama bertahun-tahun, sosok penghulu memang lebih sering dibayangkan sebagai orang yang sudah berusia matang.
Tapi zaman berubah, generasi muda kini juga masuk ke profesi pelayanan publik, termasuk kepenghuluan. Tantangannya bukan sekadar membuktikan bahwa mereka bisa memimpin akad, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat.
Jadi, kalau suatu hari penghulu yang datang ke akadmu masih muda dan malah bikin tamu undangan salfok, nggak perlu langsung insecure soal sah atau tidaknya pernikahan.
Cek kompetensi dan kewenangannya, pastikan rukun serta syarat pernikahan terpenuhi, lalu lanjut ijab kabul deh.




















