Kejaksaan Agung meminta tambahan dana Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027 guna memenuhi kebutuhan belanja pegawai hingga peningkatan tunjangan bagi jaksa dan pegawai.
Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana mengatakan pagu anggaran Kejaksaan 2027 yang telah ditetapkan yakni Rp21,5 triliun dianggap masih belum mencukupi kebutuhan ideal institusi.
“Pagu anggaran tersebut belum memenuhi kebutuhan ideal,”
ucap Asep saat Rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin, 31 Agustus 2026.
Kebutuhan ideal Kejaksaan tahun depan mencapai Rp43,6 triliun—dengan pagu yang tersedia Rp21,5 triliun, maka masih terdapat kekurangan Rp22,1 triliun.
Tambah Orang, Tambah Duit
Tambahan anggaran dibutuhkan pula untuk membiayai penambahan personel Korps Adhyaksa. Saat ini terdapat 7.057 CPNS yang pada 2026 telah diangkat menjadi PNS, serta 1.609 PPPK yang telah bertugas.
Selain itu, terdapat 786 pegawai PNS yang berpindah dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan. Penambahan personel tersebut ikut berdampak pada kebutuhan belanja pegawai.
Asep mengatakan tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai Kejaksaan. Komponen yang diajukan mencakup tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan jabatan fungsional jaksa.
“Dukungan peningkatan kesejahteraan hidup pegawai, dalam hal ini tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan jabatan fungsional jaksa,”
ujar Asep.
Perhatian khusus diberikan kepada pegawai yang bertugas di wilayah 3T. Asep menilai kondisi kerja di wilayah tersebut memiliki tantangan berbeda dibandingkan daerah lainnya, terutama dari sisi biaya hidup dan transportasi.
Ia menyinggung penghargaan atau tambahan tunjangan bagi pegawai yang bertugas di wilayah tersebut. Sebab, persoalan kemahalan harga dan akses transportasi membuat beban kerja pegawai di daerah 3T tidak sama dengan pegawai di wilayah lain.
Antisipasi Perubahan Tugas
Kemudian, tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk mengantisipasi perubahan tugas Kejaksaan setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Kedua aturan tersebut mengubah lanskap penegakan hukum, maka Kejaksaan perlu menyesuaikan pola penyidikan dan penuntutan.
“Penyusunan tugas-tugas penyidikan dan penuntutan pasca berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru yang mengubah lanskap penegakan hukum,”
ucap Asep.
Kejaksaan saat ini mendorong pola koordinasi sejak awal bersama penyidik untuk mengawal dan membangun perkara. Pola tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya bolak-balik perkara antara penyidik kepolisian dan jaksa.
Dana segar pun diperlukan untuk kebutuhan sarana dan prasarana pendukung tugas dan fungsi Kejaksaan, seperti penilaian aset dan inventaris kantor, biaya listrik, air, telepon, serta kebutuhan penunjang lain.


























