Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan tambahan anggaran Rp67 miliar untuk tahun 2027. Dana tambahan itu akan digunakan untuk kebutuhan penanganan perkara hingga pembenahan sarana dan prasarana, termasuk renovasi gedung hingga pengadaan ambulans baru.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menjelaskan dari total Rp67 miliar, sebesar Rp45 miliar dialokasikan untuk program penanganan perkara.
Anggaran itu mencakup kerja sama internasional di bidang hukum dan konstitusi, konferensi internasional, hingga peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konstitusi.
Rp45 miliar diperuntukkan untuk kerja sama internasional di bidang hukum dan konstitusi, konferensi internasional, bimbingan teknis praktik berpekara di MK, serta peningkatan budaya sadar berkonstitusi,”
kata Heru, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Sementara, Rp21,8 miliar lainnya diajukan untuk perkuat sarana dan prasarana MK. Sejumlah kebutuhan yang masuk dalam usulan itu berkaitan langsung dengan fasilitas gedung dan penunjang kerja lembaga.







