Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta ketentuan pemulihan lingkungan pascaoperasi migas atau Abandonment and Site Restoration (ASR) diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
PWYP mengingatkan jangan sampai negara maupun daerah penghasil menanggung biaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas kontraktor migas yang telah berakhir.
“Dana ASR ini bukan kas tidur dan bukan sebatas biaya teknis tutup sumur. RUU Migas harus memastikan dana tersebut mengalir utuh untuk pemulihan lingkungan, penanganan dampak sosial-ekonomi di daerah penghasil, dan persiapan transisi pascamigas,”
kata Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.
Cadangan
PWYP mengusulkan pencadangan dana ASR wajib dilakukan sejak awal operasi. Pengelolaan dana tersebut juga harus dilaporkan secara terbuka kepada publik dan diaudit secara berkala oleh lembaga independen.
Desakan tersebut, menurut PWYP, berkaca pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. BPK mencatat ada kelemahan pengendalian dana ASR, penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan, serta risiko negara harus menanggung kekurangan dana pemulihan di sejumlah wilayah kerja.
PWYP menegaskan prinsip polluter pays harus menjadi dasar pengaturan ASR dalam RUU Migas. Dengan prinsip tersebut, pihak yang menghasilkan dampak lingkungan harus bertanggung jawab atas biaya pemulihan.
“Jangan sampai negara, apalagi daerah penghasil dan kontraktor baru, yang justru dipaksa menanggung dosa warisan ekologis dari kontraktor lama,”
ujar Aryanto.
RUU Migas sendiri telah disepakati sebagai inisiatif DPR pada 18 Agustus 2026 setelah melalui rapat harmonisasi Badan Legislasi dan Komisi XII pada 15–16 Agustus 2026.
PWYP berpandangan penggantian UU Migas hanya akan menjadi reformasi tata kelola apabila aspek transparansi dan akuntabilitas turut dikunci di tingkat undang-undang, termasuk dalam pengelolaan dana pascaoperasi.

























