Polemik pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dinilai tidak lagi sekadar menyangkut dana Rp80,9 juta yang sempat tidak dapat digunakan.
Persoalan yang lebih besar justru menyangkut kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan dan kepastian prosedur ketika akses terhadap rekening dibatasi.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan pembatasan rekening berdasarkan permintaan aparat penegak hukum memang dapat dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Namun, langkah tersebut harus disertai prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa dana masyarakat dapat dibatasi tanpa kepastian hukum.
“Yang jauh lebih mahal adalah kepercayaan,”
kata Achmad dikutip dari keterangannya, Selasa, 1 September 2026.
Bank memang berkewajiban mematuhi permintaan aparat apabila didasarkan pada kewenangan hukum yang sah. Namun, kepatuhan tersebut tetap harus diikuti dengan mekanisme yang menjamin due process of law.
Bank perlu memastikan secara internal siapa yang meminta pembatasan, apa dasar kewenangan, dokumen yang digunakan, jenis pembatasan yang diberlakukan, serta berapa lama pembatasan tersebut dapat dilakukan.
Hal itu penting karena bagi nasabah, rekening bank bukan sekadar tempat menyimpan angka dalam saldo. Rekening merupakan akses terhadap dana yang menjadi hak mereka.
“Prinsip kehati-hatian perbankan bukan hanya menjaga kredit agar tidak macet. Prinsip tersebut juga harus memastikan hak nasabah tidak dibatasi tanpa prosedur hukum yang jelas,”
ujar Achmad.
Risiko Bukan Bank Run
Achmad menilai polemik rekening Supriyono belum dapat disebut sebagai ancaman terhadap stabilitas Bank Mandiri. Secara fundamental, skala dana yang dipersoalkan sangat kecil dibandingkan ukuran bank tersebut.
Per Juni 2026, Bank Mandiri mencatat dana pihak ketiga (DPK) bank only sekitar Rp1.710 triliun, tumbuh 17,1 persen secara tahunan. Sementara itu, kredit mencapai sekitar Rp1.592 triliun atau tumbuh 19,9 persen secara tahunan.
Dengan skala tersebut, perpindahan dana sebagian nasabah ritel dari Bank Mandiri ke bank lain tidak serta-merta menciptakan persoalan likuiditas.
“Jika nasabah memindahkan dana dari Bank Mandiri ke BCA atau bank besar lain, pada tahap awal yang terjadi hanyalah redistribusi DPK antarbank, bukan keluar uang dari sistem perbankan,”
jelas dia.
Namun, Achmad mengingatkan risiko dapat berubah apabila perpindahan dana berlangsung dalam jumlah besar, cepat, dan terus-menerus.
Bank yang kehilangan dana murah dapat terdorong mencari sumber pendanaan pengganti dengan biaya lebih tinggi. Kondisi itu berpotensi meningkatkan cost of fund, menekan margin, hingga membuat persaingan mendapatkan dana deposito semakin agresif.
Meski demikian, kondisi industri perbankan nasional saat ini masih menunjukkan bantalan likuiditas dan modal yang kuat.
Data OJK per Juni 2026 menunjukkan DPK industri perbankan mencapai sekitar Rp10.282 triliun atau tumbuh 10,21 persen secara tahunan. Rasio Alat Likuid terhadap DPK berada di level 23,08 persen, sementara Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 182,75 persen dan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,70 persen.
Karena itu, menurut Achmad, kekhawatiran utama dari kasus tersebut bukanlah potensi bank run dalam waktu dekat, melainkan erosi kepercayaan apabila masyarakat melihat pembatasan rekening sebagai sesuatu yang tidak transparan.

























