Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 3 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kejagung Ultimatum PT Singlurus Pratama: Bayar Denda Rp147 M atau Masuk Jerat Pidana!
Hukum

Kejagung Ultimatum PT Singlurus Pratama: Bayar Denda Rp147 M atau Masuk Jerat Pidana!

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: September 2, 2026 11:46 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
1 hari lalu
Share
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) mewanti-wanti bakal mengusut dugaan tindak pidana PT Singlurus Pratama usai ditertibkan Satgas PKH lantaran melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal.

Daftar isi Konten
  • Denda Administrasi
  • Tak Ada Ruang untuk Kejahatan Lingkungan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, Satgas PKH telah menguasai 100 dari 111,74 hectare lahan milik perusahaan tersebut untuk negara.

Nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut,”

ujar Anang kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.
Baca juga:
Tim 9 Kejagung Kembali Periksa Febrie dan Nurman Herin, Jejak… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak…
10 Kali WTP Kejagung Kembali Dapat Rapor Kinclong dari BPK,… Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan…
Usai Praperadilan Ditolak, Eks Jampidsus Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan… Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjalani…
  • Tim 9 Kejagung Kembali Periksa Febrie dan Nurman Herin, Jejak Transaksi hingga…
  • 10 Kali WTP Kejagung Kembali Dapat Rapor Kinclong dari BPK, Ini yang…
  • Usai Praperadilan Ditolak, Eks Jampidsus Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi dan…

Denda Administrasi

Sejumlah truk pengangkut batu bara parkir di area pertambangan yang berada di kawasan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rabu (22/4/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik menjadi 103.43 dolar AS per ton dari 99.87 dolar AS per ton pada periode pertama April 2026.
Sejumlah truk pengangkut batu bara parkir di area pertambangan yang berada di kawasan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rabu (22/4/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik menjadi 103.43 dolar AS per ton dari 99.87 dolar AS per ton pada periode pertama April 2026. (ANTARA FOTO/Angga Palguna/foc.)

Menurut Anang, Satgas PKH akan mengedepankan penerapan denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama sebesar Rp147 miliar karena diduga membuka lahan tambang batu bara dengan cara ilegal.

Meski begitu, perusahaan itu baru menyanggupi membayar Rp20 miliar. Nantinya tidak menutup kemungkinan jika penyidik Kejagung turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsinya.

Sekarang dikuasai dulu tanah yang dikuasai itu, tanah hutan yang ilegal karena itu masuk ke Tahura (Taman Hutan Raya),”

ucap Anang.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan berdasar verifikasi tim lapangan, PT Singlurus terbukti menambang batu bara secara ilegal. Sebab perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas area mencapai 105,37 hektare.

Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan dampak multidimensi secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,”

kata Barita dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.

Tak Ada Ruang untuk Kejahatan Lingkungan

Satgas PKH kuasai lahan 105,37 hektare milik PT Singlurus Pratama yang berlokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Satgas PKH kuasai lahan 105,37 hektare milik PT Singlurus Pratama yang berlokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Dokumentasi Satgas PKH)

Penindakan terhadap korporasi tersebut sebagai bukti pemerintah tidak memberikan ruang terhadap bentuk kejahatan lingkungan. Terlebih dilakukan di wilayah penyangga IKN yang sedang mewujudkan ekosistem Smart Forest City.

Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan disertai bukti Berita Acara dalam setiap prosesnya.

Secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara memberikan efek jera,”

ucap Barita.

Akibat tindakan ilegal perusahaan itu, ditaksir potensi denda administratif atas persoalan ini mencapai Rp147 miliar.

Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800,”

ujar dia.
Baca juga:
Kejar 'Benang Merah' Kematian Sutrimo: Polda Metro Bakal Periksa Staf… Polda Metro Jaya merencanakan memeriksa staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrio Adiono…
Oce Madril: Jangan Cuma Sita, Aset Rampasan Rp136 Triliun Harus… Besarnya nilai aset hasil kejahatan yang telah diselamatkan negara membuat kebutuhan terhadap…
Oce Madril Ingatkan RUU Perampasan Aset: Jangan Saling Tabrak Kewenangan Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengingatkan potensi tumpang tindih…
  • Kejar 'Benang Merah' Kematian Sutrimo: Polda Metro Bakal Periksa Staf Kejagung Febrio
  • Oce Madril: Jangan Cuma Sita, Aset Rampasan Rp136 Triliun Harus Dikelola
  • Oce Madril Ingatkan RUU Perampasan Aset: Jangan Saling Tabrak Kewenangan
Tag:KejagungKejaksaan AgungPT Singlurus PratamaSatgas PKHTambang Batu Bara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Julukan Prabowo ‘Asbun’ hingga Gibran ‘Kosong’ Muncul, Ada Pesan Serius di Balik Satire Netizen
By Rika Pangesti
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
1
Jangan Sampai Terbalik, Ini Urutan Pakai Skincare yang Tepat
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi memakai skincare
2
40.759 Orang Diduga Keracunan MBG, JPPI: Ganti Kepala BGN Tak Selesaikan Masalah
By Natania Longdong
Seorang siswa menjalani perawatan karena diduga keracunan makanan di salah satu Rumah Sakit
3
Benarkah Vaksin HPV Sebabkan Kerusakan Saraf hingga Kemandulan? Ini Penjelasan Epidemiolog
By Syifa Fauziah
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Human Papillomavirus (HPV) di SLB/E Prayuwana, Kraton, Yogyakarta
4
Usai Praperadilan Ditolak, Eks Jampidsus Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi dan TPPU 
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Anang Supriatna.
Hukum

Tim 9 Kejagung Kembali Periksa Febrie dan Nurman Herin, Jejak Transaksi hingga Aset TPPU Diburu

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
22 menit lalu
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Hukum

Seluruh Gugatan Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie : Makin Cepat Disidangkan Makin Bagus

Kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memutuskan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Usai Praperadilan Ditolak, Eks Jampidsus Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi dan TPPU 

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjalani…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
6 jam lalu
Ilustrasi penggeledahan toko emas di Cikini, Jakarta Pusat, 2 September 2026.
Hukum

Endus “Jalur Gelap” China, Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini

Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah toko emas di Cikini, Jakarta Pusat, yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up