Kejaksaan Agung (Kejagung) mewanti-wanti bakal mengusut dugaan tindak pidana PT Singlurus Pratama usai ditertibkan Satgas PKH lantaran melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, Satgas PKH telah menguasai 100 dari 111,74 hectare lahan milik perusahaan tersebut untuk negara.
Nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut,”
ujar Anang kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.
Denda Administrasi


Menurut Anang, Satgas PKH akan mengedepankan penerapan denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama sebesar Rp147 miliar karena diduga membuka lahan tambang batu bara dengan cara ilegal.
Meski begitu, perusahaan itu baru menyanggupi membayar Rp20 miliar. Nantinya tidak menutup kemungkinan jika penyidik Kejagung turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsinya.
Sekarang dikuasai dulu tanah yang dikuasai itu, tanah hutan yang ilegal karena itu masuk ke Tahura (Taman Hutan Raya),”
ucap Anang.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan berdasar verifikasi tim lapangan, PT Singlurus terbukti menambang batu bara secara ilegal. Sebab perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas area mencapai 105,37 hektare.
Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan dampak multidimensi secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,”
kata Barita dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.
Tak Ada Ruang untuk Kejahatan Lingkungan


Penindakan terhadap korporasi tersebut sebagai bukti pemerintah tidak memberikan ruang terhadap bentuk kejahatan lingkungan. Terlebih dilakukan di wilayah penyangga IKN yang sedang mewujudkan ekosistem Smart Forest City.
Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan disertai bukti Berita Acara dalam setiap prosesnya.
Secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara memberikan efek jera,”
ucap Barita.
Akibat tindakan ilegal perusahaan itu, ditaksir potensi denda administratif atas persoalan ini mencapai Rp147 miliar.
Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800,”
ujar dia.

























