Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 3 September 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang.
Pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA (Febrie Adriansyah, red) sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka yang mana,”
ujarnya dikonfirmasi, Kamis, 3 September 2026.
Febrie bakal dibawa dari Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung. Kuasa hukum memastikan kliennya akan kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,”
kata Febri.
Adapun eks Jampidsus kembali menjalani pemeriksaan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan dua permohonan gugatan praperadilannya.
Hakim tunggal menolak seluruh permohonan Febrie perihal penggeledahan dan penyitaan. Begitu juga soal permohonan penetapan tersangka dan penahanan, turut ditolak seluruhnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.
Peran Tiga Tersangka
Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.

























