Kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memutuskan tak lagi mempersoalkan putusan hakim setelah seluruh gugatan praperadilan yang diajukan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan pihaknya kini memilih untuk fokus menghadapi sidang pokok perkara apabila kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara. Maka itu semakin bagus menurut kami,”
kata Febri di Kejagung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Febri, usai seluruh permohonan praperadilan ditolak seluruhnya, penyidik Kejagung mulai berfokus pada pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi dan pencucian yang yang menjerat kliennya.
Dia berharap proses pemeriksaan pokok perkara Febrie bisa segera rampung agar proses selanjutnya dapat diuji dalam persidangan mendatang.
Kembali lagi ke penyidik kapan penyidik menganggap itu selesai. Dan, kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan atau proses persidangan,”
tuturnya.
Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Permohonan itu terkait penyitaan dan penggeledahan serta penetapan tersangka dan penahanan.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyampaikan proses hukum yang dilakukan penyidik baik di Kejagung maupun Polri sudah memenuhi ketentuan hukum acara.
Edwin menyebut penetapan tersangka tidak harus mendapatkan persetujuan Jaksa Agung. Hal itu dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemeriksaan Febrie
Adapun Febrie menjalani pemeriksaan oleh tim 9 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Jaksa Agung (JA).
Pantauan Owrite.id, Febrie tiba diantar menggunakan mobil tahanan taktis milik Kejagung pukul 11.02 WIB, dari rumah tahanan (Rutan) KPK.
Dengan memakai kemeja putih berselimut rompi tahanan pink khas tahanan korupsi Kejagung, Febrie keluar dari mobil dengan penjagaan pengaman dalam (Pamdal).
Setelah itu, Febrie langsung diboyong masuk ke dalam gedung guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Meski demikian, eks Jampidsus itu nampak tidak ada persiapan khusus pada pemeriksaan kali ini. Hal tersebut terlihat saat Febrie tak membawa berkas sama sekali.
Sebelum Febrie, tersangka lain Nurman Herin terlihat lebih dulu tiba di gedung utama Jaksa Agung. Nurman turut diperiksa juga dalam perkara ini.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan kliennya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara pencucian uang.
“Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” tutur Febri di komplek Kejagung, Kamis 3 September 2026.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.
Berikut peran tiga tersangka:
Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.
























