Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberantas mafia impor baju bekas. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Purbaya mengatakan, jika ada pelaku thrifting menolak rencananya dalam memberantas impor baju bekas, maka ia tak segan-segan menangkapnya.
Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku trifting yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan, berarti kan dia pelakunya,” ujar Purbaya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Menurut Purbaya, jika ada penolakan justru akan menguntungkannya. Sebab secara langsung diakui bahwa orang tersebut melakukan tindakan ilegal.
Malah untung saya, coba yang ini Dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan, Alhamdulillah,” terangnya.
Purbaya mengatakan, saat ini pihaknya terus memonitor kegiatan impor ilegal di lapangan.
Ia juga mengingatkan, para pelaku impor ilegal tidak hanya mendapatkan hukuman penjara, namun mereka juga akan dikenakan denda hingga di blacklist.
Sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut dengan penangan impor bal pakaian bekas (balpres), yang selama ini justru hanya merugikan negara.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, Purbaya mengatakan pemerintah harus mengeluarkan uang untuk memusnahkan barang sitaan dan memberi makan pelaku impor ilegal.
Hal ini disampaikannya usai ia bertemu dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Saya juga baru tau istilah balpres itu, impor barang-barang baju bekas seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda jadi saya rugi. Cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/10/2025) lalu.
Maka dari itu, Purbaya mengatakan akan merubah peraturan terkait penanganan impor balpres ilegal. Nantinya, pelaku balpres ilegal akan di denda oleh pemerintah.
Kita rubah dimana kita bisa denda orang itu juga,” jelasnya.

