Pemerintah menegaskan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, yang mencakup Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan.
Seluruh proses pengembangan disebut akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kajian teknis, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta pelestarian kawasan cagar budaya, termasuk Candi Gedong Songo.
Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat. Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya,”
kata juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Target Operasi 2031
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan memiliki kapasitas sekitar 55 megawatt (MW) dengan target mulai beroperasi pada 2031. Namun, sebelum memasuki tahap konstruksi, pengembang terlebih dahulu harus memperoleh kepastian mengenai karakteristik dan potensi reservoir melalui rangkaian penelitian serta pengeboran eksplorasi.
Anggia menjelaskan, titik pengeboran tidak ditentukan semata-mata berdasarkan lokasi sumber panas bumi di permukaan. Penentuan lokasi dilakukan melalui hasil kajian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan serta menemukan target reservoir yang paling memungkinkan dikembangkan.
Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan,”
ujarnya.


Candi Gedong Songo
Pemerintah juga menekankan bahwa keberadaan kawasan cagar budaya Candi Gedong Songo menjadi salah satu aspek penting dalam seluruh proses pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran.
Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 telah mengidentifikasi sistem zonasi kawasan yang meliputi zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan. Setiap rencana kegiatan panas bumi wajib mengacu pada ketentuan zonasi tersebut agar pelestarian situs budaya tetap terjaga.
Selain perlindungan kawasan budaya, pemerintah meminta masyarakat memahami bahwa luasan wilayah kerja panas bumi tidak sama dengan luas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan pembangkit.
Dari total 100 persen wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran, kebutuhan lahan untuk PLTP berkapasitas 55 MW diperkirakan hanya di bawah 1 persen.
Bahkan pada tahap pengeboran eksplorasi, penggunaan lahan bersifat terbatas dan disesuaikan dengan hasil kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan tata ruang dan lingkungan.
Kajian Lingkungan dan Sosial
Menurut Anggia, aspek lingkungan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan sebelum proyek memasuki tahapan berikutnya. Kebutuhan air, potensi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat, hingga langkah pengelolaannya akan dinilai melalui mekanisme pemenuhan persyaratan dan perizinan lingkungan.
Pemerintah juga melakukan pemetaan sosial untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan. Kajian tersebut mencakup penggunaan lahan, kondisi sosial, lingkungan, hingga tata ruang agar pengembangan energi dapat dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sejak awal.
Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu,”
tegas Anggi.
Pengembangan PLTP Gunung Ungaran merupakan proyek jangka panjang yang telah melalui berbagai tahapan sejak WKP Ungaran ditetapkan pada 2007.
Proses tersebut dimulai dari penelitian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan, hingga nantinya keputusan pembangunan, konstruksi, dan operasi apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Hasil eksplorasi akan menjadi dasar utama dalam menentukan apakah proyek layak dilanjutkan ke tahap pengembangan.
Pemerintah menegaskan keputusan pembangunan hanya dapat diambil apabila potensi reservoir memenuhi aspek teknis dan ekonomi, sekaligus seluruh ketentuan lingkungan, keselamatan, serta perizinan yang telah dipenuhi.




















