Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 2 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / DJP Kantongi Rp825 Miliar dari Pengemplang Pajak Sektor Besi dan Baja, Ini Modusnya
Ekonomi Bisnis

DJP Kantongi Rp825 Miliar dari Pengemplang Pajak Sektor Besi dan Baja, Ini Modusnya

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: September 2, 2026 12:18 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
1 jam lalu
Share
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (sumber: DJP)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (sumber: DJP)
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar, melalui rangkaian penanganan kepatuhan perpajakan sektor besi dan baja.

Daftar isi Konten
  • Modus Pengemplang pajak
  • DJP Telusuri Aliran Transaksi
  • Kantongi Penerimaan Rp825,28 Miliar
  • Jaga Kepatuhan dan Persaingan Usaha yang Sehat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menyatakan telah mengantongi daftar 40 perusahaan sektor baja yang diduga mengemplang pajak. Per 26 Agustus sebanyak 38 wajib pajak sektor besi dan baja kini telah berada dalam berbagai tahapan penanganan DJP.

Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,”

ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangannya Rabu, 2 September 2026.
Baca juga:
RI Tolak Pinjaman IMF, Prabowo: Kita Tidak Mau Terlalu Banyak… Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah berupaya tidak akan bergantung pada pinjaman luar…
Purbaya Bongkar Syarat Ekonomi RI Bisa Serap Tenaga Kerja: Harus… Ekonomi Indonesia masih mampu tumbuh di atas 5 persen di tengah ketidakpastian…
40 Perusahaan Baja Diduga Ngemplang Pajak, Purbaya Ungkap Potensi Kerugian… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengantongi 40 perusahaan baja yang diduga mengemplang…
  • RI Tolak Pinjaman IMF, Prabowo: Kita Tidak Mau Terlalu Banyak Pinjam Uang
  • Purbaya Bongkar Syarat Ekonomi RI Bisa Serap Tenaga Kerja: Harus Tumbuh Lebih…
  • 40 Perusahaan Baja Diduga Ngemplang Pajak, Purbaya Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp5…

Modus Pengemplang pajak

Bimo menjelaskan, berdasarkan hasil analisis dan penanganan yang telah dilakukan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan pada sektor besi dan baja.

Adapun pola itu diantaranya berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan faktur pajak, sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.

Lalu penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak. Pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi.

Kemudian penerbitan maupun penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan pajak masukan yang tidak semestinya.

Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran,”

jelasnya.

DJP Telusuri Aliran Transaksi

Gedung Direktorat Jenderal Pajak.
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. (infopublik.id)

Bimo menerangkan, dari 38 wajib pajak tersebut sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.

Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.

Bimo mengatakan, penanganan juga dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya, untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara lebih utuh.

DJP juga tidak hanya melihat satu wajib pajak secara terpisah. Apabila berdasarkan analisis data dan transaksi ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, pengembangan penanganan dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya,”

jelasnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak maupun mata rantai transaksi. Karena itu, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak.

Kantongi Penerimaan Rp825,28 Miliar

Bimo mengungkapkan, dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut penerimaan pajak yang berhasil dikantongi sebesar Rp326,60 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar.

Lalu berdasarkan pengembangan atas keterkaitan dan rantai transaksi, DJP juga melakukan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak.

Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar. Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar. Sehingga bila digabungkan penerimaan pajak yang diperoleh mencapai Rp825,28 miliar.

Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp825,28 miliar,”

tuturnya.

Kendati demikian, Bimo mengatakan bahwa jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Sebab, sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum.

Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

terangnya.
gambar ilustrasi pajak
gambar ilustrasi pajak. (foto: pixa bay)

Jaga Kepatuhan dan Persaingan Usaha yang Sehat

Bimo menegaskan, penanganan sektor besi dan baja bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Ia menilai, ketidakpatuhan perpajakan tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurutnya, pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar tidak seharusnya berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pihak yang memperoleh keuntungan melalui praktik ketidakpatuhan.

Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

ujar Bimo.
Baca juga:
Catat! BGN Mau Buka Dapur SPPG Baru Tahun Ini, Janjikan… Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan tidak akan meminta tambahan anggaran…
Prabowo Putuskan Rp120 Triliun Keuntungan Danantara Dialihkan ke APBN Tahun… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pengalihan sebagian keuntungan Badan Pengelola Daya…
Pasca Bencana Gempa NTT, Purbaya Belum Tahu Berapa Biaya Pemulihannya Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) telah…
  • Catat! BGN Mau Buka Dapur SPPG Baru Tahun Ini, Janjikan Tak Minta…
  • Prabowo Putuskan Rp120 Triliun Keuntungan Danantara Dialihkan ke APBN Tahun Ini
  • Pasca Bencana Gempa NTT, Purbaya Belum Tahu Berapa Biaya Pemulihannya
Tag:Bimo WijayantoDJPpengemplang pajakPurbayaSektor Besi dan BajaWajib Pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, 431 Dilarikan ke RS
By Syifa Fauziah
Sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur
1
BBM Swasta Naik Lagi: BP Ultimate Tembus Rp19.330, Diesel Jadi Rp25.420 per Liter
By Natania Longdong
Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR.
2
Garuda Muda dalam Tekanan, Timnas Indonesia U-20 Wajib Hajar Laos demi Tiket Piala Asia
By Hadi Febriansyah
Timnas Indonesia U-20
3
DJP Kantongi Rp825 Miliar dari Pengemplang Pajak Sektor Besi dan Baja, Ini Modusnya
By Anisa Aulia
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (sumber: DJP)
4
Pertamax Green 95 Naik Rp2.550, Kini Tembus Rp19.150 per Liter! Ini Harga Terbarunya
By Natania Longdong
Pengendara motor antre mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan, Jakarta
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Emas Batangan Global. (Sumber: Unsplash/ Zlaťáky.cz)
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Hari Ini 2 September 2026: Antam Stabil, Antam Anjlok Rp40 Ribu

Harga emas global turun ke level terendah lebih dari dua pekan pada…

Syifa Fauziahdusep-malik
By
Syifa Fauziah
Dusep Malik
3 jam lalu
Dongkrak pompa minyak di luar Almetyevsk di Republik Tatarstan, Rusia, 4 Juni 2023.
Ekonomi Bisnis

Harga Minyak Terus Menanjak ke US$96,59 per Barel, Imbas AS-Iran Memanas

Harga minyak dunia naik pada perdagangan Rabu, seiring ketegangan di Timur Tengah.…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ekonomi Bisnis

Rupiah Dibuka Loyo ke Rp17.774 per Dolar AS, Pergerakannya Bakal Begini Sepanjang Hari

Nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan Rabu pagi, 2 September 2026.…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
Pengendara motor antre mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan, Jakarta
Ekonomi Bisnis

Pertamax Green 95 Naik Rp2.550, Kini Tembus Rp19.150 per Liter! Ini Harga Terbarunya

PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up