Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR fraksi partai NasDem, Rajiv pada Senin (27/10/2025).
Ia dimintai keterangannya untuk mengusut kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
KPK belum menjelaskan lebih jauh perihal pengusutan kasus korupsi CSR itu sampai harus memeriksa Rajiv. Hingga kini pun KPK belum mengkonfirmasi kehadiran politikus Nasdem itu untuk diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
KPK, pada kasus ini telah menjerat dua tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Mereka diduga sewenang-wenang dalam penggunaan dana CSR BI.
Dana CSR BI sejatinya merupakan dana bantuan sosial, namun Heri memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan senilai Rp15,8 miliar.
Lalu Satori memakai uang itu untuk deposito, pembelian tanah, bangunan showroom hingga pembelian kendaraan. Total uang dana sosial itu sebesar Rp12,5 miliar.
Keduanya telah disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jp Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Mereka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

