Kejaksaan Agung (Kejagung) akui aliran dugaan uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi pintu masuk penyidik mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang.
Aliran uang tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk mengusut tindak pidana asal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asal. (Aliran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asal, salah satunya,”
ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis, 3 Agustus 2026.
Gali Dalam
Anang mengatakan aliran uang tersebut menjadi salah satu materi penyidik yang ikut didalami, sebagaimana hasil penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
“Iya, didalami. Tidak hanya itu, (tapi) ada saksi-saksi dan alat bukti lain,”
kata dia.
Anang juga mengakui penyidik Kejagung telah dua kali memeriksa Tan Kian dalam perkara ini, juga memeriksa Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Dulu Ferry (pernah) dua kali diperiksa. Kalau (pemeriksaan) Tan Kian dilakukan Selasa (dua hari lalu),”
ujar dia.
Perkara Lampau?
Dalam sidang praperadilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa penyidik Polri telah meminta keterangan dari sejumlah saksi mengenai perkara korupsi yang menjerat Febrie di perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI.
Merujuk keterangan Polri, hakim mengatakan ada penyerahan Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura.
“Keterangan mengenai ada permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,”
ungkap hakim dalam di persidangan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Keterangan saksi menjadi modal bukti permulaan penyidik dalam menentukan syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hakim menyatakan praperdilan tidak menguji materi pokok keterangan Tan Kian perihal penyerahan uang tersebut kepada Febrie.
“Bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau ASABRI,”
kata hakim.





















