Don Ritto, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, menghadirkan saksi yang meringankan. Saksi merupakan seorang warga negara asing (WNA).
“Sudah minggu lalu (diperiksa),”
ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis, 3 September 2026.
Don Ritto merupakan seorang advokat yang ikut terseret dalam perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain itu, pada 2 September, penyidik turut meminta keterangan pihak swasta dari kalangan perbankan guna menelusuri aset-aset diduga hasil pencucian uang para pelaku.
“Tentu (penelusuran dan pemeriksaan saksi) bagian dari pencucian uang juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi seperti itu terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitan dengan perkara ini,”
ujar Anang.
Gaspol
Penyidik tak mengendurkan pengusutan perkara, bahkan taipan propert Tan Kian telah dua kali dimintai keterangan, kemudian disusul dengan memeriksa Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Khusus terhadap Tan Kian, pemeriksaan mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar dari dia kepada Febrie. Temuan tersebut yang menjadi pintu masuk penyidik untuk menjerat Febrie atas dugaan pencucian uang.
“Tindak pencucian uang dan tindak pidana korupsi asal. (Aliran Rp40 miliar) berarti (penelusuran) kepada tindak pidana asal,”
tutur Anang.
Anang mengatakan aliran uang tersebut menjadi salah satu materi penyidik yang ikut didalami mengenai aliran uang Rp40 miliar, sebagaimana hasil penyidikan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
“Iya, didalami. Tidak hanya itu, ada saksi-saksi dan alat bukti lain,”
kata dia.
Jerat Awal
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.
Berikut peran tiga tersangka:
Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.






















