Setelah menjalani pemeriksaan sekira 10 jam, eks Jampidsus Febrie Adriansyah rampung diperiksa sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan Owrite.id, Febrie keluar dari pukul 20.56 WIB dari gedung Jaksa Agung. Dia dikawal personel Pengamanan Dalam serta didampingi tim kuasa hukum.
Meski demikian, Febrie enggan berbicara perihal pemeriksaannya kepada awak media. Dia hanya berlalu, kemudian digiring ke mobil tahanan Kejagung yang akan mengantarnya ke Rutan KPK.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya disodorkan puluhan pertanyaan oleh penyidik.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh FA,”
ucap Febri, Kamis, 3 September 2026.
Siap Diperiksa Kembali
Febrie menyatakan kesediaan jika penyidik masih membutuhkan keterangannya dalam pemeriksaan selanjutnya. Hal tersebut guna menguji keterangan jika perkara tersebut masuk ke ranah persidangan.
Bahkan ia berharap agar perkara yang menjeratnya bisa segera lanjut ke meja hijau.
“Termasuk jika dalam waktu dekat dilakukan, perkara ini dibawa dan diuji di proses persidangan, tentu kami secara terbuka,”
ucap Febri.
Pendalaman
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik turut memeriksa tersangka Nurman Herin sebagai saksi.
Anang menjelaskan, Febrie dan Nurman diperiksa secara terpisah untuk menindaklanjuti hasil keterangan saksi lain yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik. Mereka juga dimintai keterangan perihal barang bukti dugaan pencucian uang.
“Misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan,”
ujar Anang.
Selain mereka berdua, penyidik memeriksa pihak swasta dari kalangan perbankan yang dimulai sejak 2 September. Pemeriksaan terhadap perbankan agar penyidik dapat menelusuri aset-aset yang diduga merupakan hasil pencucian.
Masih Tiga Orang
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.
Berikut peran tiga tersangka:
Febrie Adriansyah: Tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang jadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat untuk mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.





















