Bareskrim Polri membongkar tiga situs judi online (judol) yang diduga dioperasikan secara terpusat dari luar negeri.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya jadi buron.
“Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring melalui eksistensi judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Ditemukan juga bahwa situs perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional,”
kata Adex saat konferensi pers, Kamis, 3 Agustus 2026.
Para tersangka pengendali situs tersebut diduga dari luar negeri. Berdasar hasil penyidikan, lima orang ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
| Tersangka | Lokasi Diamankan | Peran |
|---|---|---|
| APU | Semarang | Penerima perintah dari R serta penghubung dengan MAY, Direktur PT Ultra Payment Terpercaya. |
| MAY | Semarang | Direktur PT Ultra Payment Terpercaya yang menampung uang hasil transaksi deposit. |
| R | Tangerang | Memerintahkan APU mencari direktur fiktif PT UPT, serta membuka rekening perusahaan untuk transaksi situs judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. |
| GG | Jakarta Timur | Membuat segala bentuk legalitas PT UPT dan memerintahkan R mencari direktur perusahaan tersebut. |
| TS | Tangerang Selatan | Mengatur alur transaksi keuangan perusahaan yang digunakan untuk situs judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. |
Sementara FP ditetapkan sebagai buron dan polisi mencekalnya.
“Adapun peran DPO FP sebagai orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S dengan tugas masing-masing dan memudahkan jalan operasional transaksi perjudian daring tersebut,”
ucap Adex.
Adapun keuntungan yang dikantongi tidak main-main. Dalam sebulan, para tersangka bisa cuan ratusan miliar rupiah.
“Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan 2026, tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498 atau setara Rp260.000.000.000 per bulan atau setara Rp8.600.000.000 per hari,”
ungkap Adex.
Penyidik juga telah memblokir lima penyelenggara jasa pembayaran yakni PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR, dan PT K, dengan total nilai mencapai Rp51.991.693.314.
Terhadap para tersangka, Polri menjerat dengan Pasal 26 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau penyertaan Pasal 20 huruf c dan Pasal 202 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal 15 tahun penjara.



















