Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 4 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / Aljazair Siapkan Hukuman Mati Pembakar Hutan, Bagaimana Indonesia?
Hype

Aljazair Siapkan Hukuman Mati Pembakar Hutan, Bagaimana Indonesia?

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
Last updated: September 4, 2026 12:22 am
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 jam lalu
Share
Ilustrasi regulasi hukuman mati pembakar hutan.
Ilustrasi regulasi hukuman mati pembakar hutan. (Dibuat oleh AI)
SHARE

Aljazair mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pembakaran hutan. Presiden Abdelmadjid Tebboune bahkan memerintahkan perubahan hukum pidana, agar pelaku yang terbukti sengaja membakar hutan bisa dijatuhi hukuman mati.

Daftar isi Konten
  • Bagaimana Regulasi Pembakaran Hutan di Indonesia?
  • Wacana Hukuman Mati Mengemuka
  • Perbandingan Sanksi

Langkah ini mencuat setelah kebakaran hutan yang melanda wilayah timur laut Aljazair yang menewaskan 12 orang dan melukai 54 orang.

“Kami melihat video dan memperhatikan sejumlah kebakaran terjadi pada waktu yang sama, sekitar pukul 01.00, yang menimbulkan banyak pertanyaan,”

kata Tebboune dikutip dari Aljazeera, Kamis, 3 September 2026.

Atas dugaan kebakaran yang disengaja, Tebboune memerintahkan Menteri Kehakiman untuk mengajukan proposal perubahan hukum pidana paling lambat 15 September 2026.

Proposal tersebut ditujukan untuk memungkinkan penerapan hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar hutan.

Namun, hukuman mati tersebut belum menjadi ketentuan yang berlaku. Pemerintah Aljazair bakal memproses rancangan perubahan tersebut melalui mekanisme legislasi.

Saat ini, pelaku yang sengaja memicu kebakaran hutan di Aljazair dapat dijatuhi hukuman hingga 30 tahun penjara atau penjara seumur hidup dapat dimungkinkan dalam situasi tertentu.

Aljazair masih mencantumkan hukuman mati dalam hukum pidana untuk sejumlah tindak pidana. Namun, eksekusi hukuman mati terakhir di negara tersebut dilakukan pada 1993, sehingga terdapat moratorium de facto terhadap pelaksanaannya.

Baca juga:
Kementan Dapat Rp28 Triliun untuk 2027, Padi hingga Tebu Jadi… Kementerian Pertanian mendapat dukungan anggaran Rp28,02 triliun untuk tahun 2027. Komisi IV…
Sherina Terjun ke Tengah Karhutla Kalimantan, Soroti Nasib Warga dan… Nama penyanyi Sherina Munaf menjadi perhatian usai membagikan pengalamannya mendatangi langsung wilayah…
Kejagung Siap Gelontorkan Pertimbangan Hukum RUU Perampasan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah…
  • Kementan Dapat Rp28 Triliun untuk 2027, Padi hingga Tebu Jadi Prioritas
  • Sherina Terjun ke Tengah Karhutla Kalimantan, Soroti Nasib Warga dan Orangutan
  • Kejagung Siap Gelontorkan Pertimbangan Hukum RUU Perampasan Aset

Bagaimana Regulasi Pembakaran Hutan di Indonesia?

Berbeda dengan Aljazair, Indonesia saat ini belum menerapkan hukuman mati bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi hukum yang berlaku masih berfokus pada pidana penjara dan denda.

Lantas, untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, ketentuan tercantum dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar.

Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 108 UU PPLH. Setelah penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.

Ketentuan tersebut perlu dibedakan dari tindak pidana sengaja membakar hutan. Untuk perbuatan tersebut, dasar hukumnya adalah Pasal 50 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 78 Ayat (3) UU Kehutanan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 50 Ayat (2) huruf b dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. Setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026, kategori VII bernilai maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, untuk tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi, UU Kehutanan juga mengatur pemberatan pidana denda sebesar sepertiga dari denda pidana pokok. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan pengurusnya.

Selain UU Kehutanan dan UU PPLH, terdapat pula UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidana, juga setelah penyesuaian, menggunakan denda kategori VI.

Dengan demikian, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pelaku pembakaran hutan di Indonesia tidak dapat dijatuhi hukuman mati berdasarkan ketentuan pidana kehutanan. Sanksi yang tersedia “hanya” berupa pidana penjara dan denda.

Wacana Hukuman Mati Mengemuka

Meski belum masuk dalam regulasi resmi, wacana memperberat sanksi hingga hukuman mati mulai disuarakan di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengusulkan agar pelaku yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan dapat dijatuhi sanksi maksimal, termasuk hukuman mati.

Menurut Robert karhutla telah menjadi persoalan yang berulang selama puluhan tahun. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat.

“Kami melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun (Indonesia) menghadapi masalah ini dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,”

kata Robert.

Robert juga menyinggung langkah Aljazair yang tengah menyiapkan amendemen hukum pidana untuk memungkinkan penerapan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti sengaja membakar hutan.

“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kami pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warga,”

ujar Robert.

Wacana ini muncul di tengah proses revisi UU Kehutanan. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026.

Robert menilai revisi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sanksi terhadap pelaku karhutla sehingga memberikan efek jera.

Perbandingan Sanksi

Jika dibandingkan, ketentuan dan perkembangan sanksi pembakaran hutan di kedua negara saat ini berbeda.

Aljazair:

  • Ketentuan saat ini: pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai penjara hingga 30 tahun, dengan penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu.
  • Usulan terbaru: hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan.
  • Status: masih dalam proses penyusunan amendemen hukum pidana dan belum menjadi ketentuan baru yang berlaku.

Indonesia:

  • Membuka lahan dengan cara membakar: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar, berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 UU PPLH sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
  • Sengaja membakar hutan: pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 UU Kehutanan sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
  • Jika dilakukan korporasi: terdapat ketentuan pemberatan denda sebesar sepertiga dari denda pidana pokok dalam UU Kehutanan.
  • Hukuman mati: belum berlaku untuk tindak pidana pembakaran hutan dan saat ini baru berupa usulan dari anggota DPR.
Baca juga:
DPR Minta BGN Ungkap Harga Porsi MBG: Makan Bukan Sekadar… Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta Badan Gizi Nasional (BGN)…
BNPB Siapkan 'Uang Semangat' untuk TNI-Polri yang Turun Padamkan Karhutla Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan, salah…
Warga Sumsel Ditawari Rp150 Ribu Sehari Jadi Satgas Karhutla, Netizen:… Warga Sumatera Selatan (Sumsel) berkesempatan terlibat langsung dalam penanganan kebakaran hutan dan…
  • DPR Minta BGN Ungkap Harga Porsi MBG: Makan Bukan Sekadar Kenyang!
  • BNPB Siapkan 'Uang Semangat' untuk TNI-Polri yang Turun Padamkan Karhutla
  • Warga Sumsel Ditawari Rp150 Ribu Sehari Jadi Satgas Karhutla, Netizen: Nunggu Loker…
Tag:AljazairDPRHukuman MatiKarhutlalegislasiPembakar LahanSanksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Julukan Prabowo ‘Asbun’ hingga Gibran ‘Kosong’ Muncul, Ada Pesan Serius di Balik Satire Netizen
By Rika Pangesti
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
1
Jangan Sampai Terbalik, Ini Urutan Pakai Skincare yang Tepat
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi memakai skincare
2
Dua Relawan Karhutla Kalteng Gugur Usai Lawan Api, Pengorbanannya di Garis Depan Bikin Netizen Terharu
By Ani Ratnasari
Petugas Kepolisian Polres Kampar dibantu Satgas Karhutla Riau memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
3
40.759 Orang Diduga Keracunan MBG, JPPI: Ganti Kepala BGN Tak Selesaikan Masalah
By Natania Longdong
Seorang siswa menjalani perawatan karena diduga keracunan makanan di salah satu Rumah Sakit
4
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pengamat: Reshuffle Jangan Jadi Bagi-Bagi Jatah Kue Politik!
By Rahmat Tunny
Ilustrasi reshuffle kabinet
5

BERITA LAINNYA

Petani menanam bibit padi di area persawahan Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026).
Hype

Kementan Dapat Rp28 Triliun untuk 2027, Padi hingga Tebu Jadi Prioritas

Kementerian Pertanian mendapat dukungan anggaran Rp28,02 triliun untuk tahun 2027. Komisi IV…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
3 jam lalu
Sherina Munaf
Hype

Sherina Terjun ke Tengah Karhutla Kalimantan, Soroti Nasib Warga dan Orangutan

Nama penyanyi Sherina Munaf menjadi perhatian usai membagikan pengalamannya mendatangi langsung wilayah…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
9 jam lalu
Relawan berupaya memadamkan kebakaran lahan di Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Sumber: Antara Foto/Auliya Rahman/tom)
Hype

Warga Sumsel Ditawari Rp150 Ribu Sehari Jadi Satgas Karhutla, Netizen: Nunggu Loker Kupas Bawang

Warga Sumatera Selatan (Sumsel) berkesempatan terlibat langsung dalam penanganan kebakaran hutan dan…

Ani RatnasariHardani Triyoga
By
Ani Ratnasari
Hardani Triyoga
10 jam lalu
Petugas Kepolisian Polres Kampar dibantu Satgas Karhutla Riau memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
Hype

Dua Relawan Karhutla Kalteng Gugur Usai Lawan Api, Pengorbanannya di Garis Depan Bikin Netizen Terharu

Duka mendalam menyelimuti relawan pemadam kebakaran hutan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dalam…

Ani RatnasariHardani Triyoga
By
Ani Ratnasari
Hardani Triyoga
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up