Aljazair mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pembakaran hutan. Presiden Abdelmadjid Tebboune bahkan memerintahkan perubahan hukum pidana, agar pelaku yang terbukti sengaja membakar hutan bisa dijatuhi hukuman mati.
Langkah ini mencuat setelah kebakaran hutan yang melanda wilayah timur laut Aljazair yang menewaskan 12 orang dan melukai 54 orang.
“Kami melihat video dan memperhatikan sejumlah kebakaran terjadi pada waktu yang sama, sekitar pukul 01.00, yang menimbulkan banyak pertanyaan,”
kata Tebboune dikutip dari Aljazeera, Kamis, 3 September 2026.
Atas dugaan kebakaran yang disengaja, Tebboune memerintahkan Menteri Kehakiman untuk mengajukan proposal perubahan hukum pidana paling lambat 15 September 2026.
Proposal tersebut ditujukan untuk memungkinkan penerapan hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar hutan.
Namun, hukuman mati tersebut belum menjadi ketentuan yang berlaku. Pemerintah Aljazair bakal memproses rancangan perubahan tersebut melalui mekanisme legislasi.
Saat ini, pelaku yang sengaja memicu kebakaran hutan di Aljazair dapat dijatuhi hukuman hingga 30 tahun penjara atau penjara seumur hidup dapat dimungkinkan dalam situasi tertentu.
Aljazair masih mencantumkan hukuman mati dalam hukum pidana untuk sejumlah tindak pidana. Namun, eksekusi hukuman mati terakhir di negara tersebut dilakukan pada 1993, sehingga terdapat moratorium de facto terhadap pelaksanaannya.
Bagaimana Regulasi Pembakaran Hutan di Indonesia?
Berbeda dengan Aljazair, Indonesia saat ini belum menerapkan hukuman mati bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi hukum yang berlaku masih berfokus pada pidana penjara dan denda.
Lantas, untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, ketentuan tercantum dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar.
Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 108 UU PPLH. Setelah penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
Ketentuan tersebut perlu dibedakan dari tindak pidana sengaja membakar hutan. Untuk perbuatan tersebut, dasar hukumnya adalah Pasal 50 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 78 Ayat (3) UU Kehutanan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 50 Ayat (2) huruf b dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. Setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026, kategori VII bernilai maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, untuk tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi, UU Kehutanan juga mengatur pemberatan pidana denda sebesar sepertiga dari denda pidana pokok. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan pengurusnya.
Selain UU Kehutanan dan UU PPLH, terdapat pula UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidana, juga setelah penyesuaian, menggunakan denda kategori VI.
Dengan demikian, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pelaku pembakaran hutan di Indonesia tidak dapat dijatuhi hukuman mati berdasarkan ketentuan pidana kehutanan. Sanksi yang tersedia “hanya” berupa pidana penjara dan denda.
Wacana Hukuman Mati Mengemuka
Meski belum masuk dalam regulasi resmi, wacana memperberat sanksi hingga hukuman mati mulai disuarakan di Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengusulkan agar pelaku yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan dapat dijatuhi sanksi maksimal, termasuk hukuman mati.
Menurut Robert karhutla telah menjadi persoalan yang berulang selama puluhan tahun. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat.
“Kami melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun (Indonesia) menghadapi masalah ini dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,”
kata Robert.
Robert juga menyinggung langkah Aljazair yang tengah menyiapkan amendemen hukum pidana untuk memungkinkan penerapan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti sengaja membakar hutan.
“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kami pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warga,”
ujar Robert.
Wacana ini muncul di tengah proses revisi UU Kehutanan. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026.
Robert menilai revisi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sanksi terhadap pelaku karhutla sehingga memberikan efek jera.
Perbandingan Sanksi
Jika dibandingkan, ketentuan dan perkembangan sanksi pembakaran hutan di kedua negara saat ini berbeda.
Aljazair:
- Ketentuan saat ini: pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai penjara hingga 30 tahun, dengan penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu.
- Usulan terbaru: hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan.
- Status: masih dalam proses penyusunan amendemen hukum pidana dan belum menjadi ketentuan baru yang berlaku.
Indonesia:
- Membuka lahan dengan cara membakar: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar, berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 UU PPLH sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
- Sengaja membakar hutan: pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 UU Kehutanan sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
- Jika dilakukan korporasi: terdapat ketentuan pemberatan denda sebesar sepertiga dari denda pidana pokok dalam UU Kehutanan.
- Hukuman mati: belum berlaku untuk tindak pidana pembakaran hutan dan saat ini baru berupa usulan dari anggota DPR.

























