Rencana DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026 mendapat sorotan dari anggota DPR RI fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus.
Ia mengingatkan agar kemarahan publik terhadap korupsi tidak justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memasukkan kepentingan politik melalui aturan yang berpotensi menjadi “pasal karet”.
“Jangan biarkan kemarahan rakyat terhadap korupsi justru dimanfaatkan menjadi alat bagi orang dan/atau kelompok tertentu untuk mencapai tujuan politik mereka,”
kata Deddy Sitorus yang dikutip dari laman Facebook pribadinya, Minggu, 6 September 2026.
Ia bilang pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara tegas. Namun, instrumen hukum yang digunakan harus benar-benar diarahkan kepada koruptor dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan terhadap rakyat.
“Ganyang koruptor, sapu habis korupsi dengan alat dan orang yang mumpuni!!”
seru Deddy.
Kawal
Deddy meminta publik tidak hanya mendukung semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga ikut mengawasi substansi RUU Perampasan Aset sebelum disahkan. Bagi dia, aturan yang memiliki kewenangan besar harus dirumuskan secara ketat agar tidak melenceng dari tujuan awal.
“Mari sama-sama (rakyat) awasi dan kawal isinya agar tidak melenceng dari kehendak rakyat!”
tegas dia.
Ia mengingatkan publik pada kasus pembakaran lahan yang menunjukkan bagaimana pihak yang sejak awal disebut sebagai pelaku dapat berbeda dengan pihak yang berhadapan dengan hukum.
“Seperti kasus pembakaran lahan ini, kemarin yang diributkan penguasa adalah pembakaran oleh perusahaan tetapi yang diseret ke pengadilan justru para petani biasa!!!”
kata dia.
Jelas Tafsir
Belajar dari pengalaman tersebut, penting bagi publik dalam melihat potensi penerapan UU Perampasan Aset nanti. Jika rumusan terlalu luas dan dapat ditafsirkan secara bebas, masyarakat yang bertindak tertentu berpotensi terkena konsekuensi perampasan aset meski bukan pihak yang menjadi sasaran utama pemberantasan kejahatan.
“Membakar lahan bisa saja dianggap menyebabkan kerugian negara (kalau UU Perampasan Aset terlalu ngaret) dan harta benda mereka dirampas sesuka hati. Karena itu, sekali lagi mari (rakyat) kawal bersama!”
tutur dia.
Deddy berujar semangat publik untuk memberantas korupsi tidak boleh menjadi “cek kosong” bagi pembentuk undang-undang, sebab semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara untuk merampas aset, semakin penting pula memastikan definisi, prosedur, pembuktian, dan mekanisme pengawasan dibuat secara jelas.






















