Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pembatalan pemecatan dua prajurit penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus digugat ke tingkat selanjutnya.
Pigai mendesak agar pihak terkait mengajukan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) karena rasa keadilan harus diukur dari perspektif korban, bukan pelaku.
“Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK,”
ucap Pigai, dikutip dari akun X-nya, Minggu, 6 September 2026.
Pigai mengatakan pemerintah tetap menghormati keputusan hakim. Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak boleh menghilangkan kepekaan terhadap rasa keadilan korban.
“Kami hormati keputusan Yang Mulia Hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,”
kata dia.
Tegas
Pigai menilai apabila kedua orang tersebut terbukti sebagai pelaku penyiraman, maka status mereka sebagai anggota aktif TNI patut dievaluasi. Buat dia, tindakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan pidana, tetapi juga menyangkut kehormatan negara dan institusi militer.
“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat sebagai Anggota Aktif TNI karena melakukan tindak pidana penyerangan, mencederai kehormatan negara termasuk harga diri negara, mencederai institusi BAIS, mencederai institusi militer,”
ujar dia.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi dan kedigdayaan sipil,”
sambung Pigai.
Dorongan Pigai tersebut muncul setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah putusan tingkat pertama terhadap dua dari empat terdakwa.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Serda Edi Sudarko selama tiga tahun penjara dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono selama 2,5 tahun, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka 1,5 tahun penjara.
Di tingkat banding, hukuman Edi dikurangi menjadi 2,5 tahun penjara, sedangkan Budhi menjadi dua tahun. Majelis hakim juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya. Sedangkan Hukuman Nandala dan Sami tetap masing-masing dua tahun dan 1,5 tahun penjara.
Permulaan
Kasus ini bermula dari penyiraman cairan kimia terhadap Andrie Yunus pada Maret 2025. Dalam persidangan, terungkap empat terdakwa merupakan anggota Denma BAIS TNI.
Oditur menyatakan aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan alasan memberikan efek jera kepada Andrie yang dinilai para terdakwa telah melecehkan institusi TNI.
Persidangan juga mengungkap pembagian peran para terdakwa. Budhi disebut sebagai pihak yang berinisiatif melakukan penyiraman dan menyiapkan campuran cairan, Edi berperan memprovokasi, sementara Nandala dan Sami disebut turut mencari keberadaan Andrie sebelum beraksi.






















