Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 7 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / RUU Perampasan Aset Jangan Multitafsir, Batas Perampasan Harus Diperjelas
Nasional

RUU Perampasan Aset Jangan Multitafsir, Batas Perampasan Harus Diperjelas

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: September 7, 2026 3:02 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Pakar Hukum Pidana, Prof. Hery Firmansyah.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Hery Firmansyah. Doc: Linkid
SHARE

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat sorotan, khususnya terkait ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b yang menggunakan batas ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Prof. Hery Firmansyah, mengingatkan agar ketentuan tersebut tidak membuka ruang perampasan aset secara sembarangan. 

Menurutnya, perampasan aset idealnya lebih diarahkan pada tindak pidana ekonomi dan aset yang berkaitan dengan kejahatan, bukan semata-mata berdasarkan tinggi rendahnya ancaman pidana.

Eloknya perampasan aset lebih cenderung ke arah tindak pidana ekonomi bukan pada ancaman pidana,”

katanya saat dihubungi Owrite, Senin, 7 September 206.
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi

Diungkapkan Hery, penggunaan batas ancaman pidana sebagai salah satu dasar perampasan perlu dirumuskan secara hati-hati. 

Sebab apabila tidak diberikan batasan yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa ketika seseorang melakukan tindak pidana yang masuk dalam Pasal 6, seluruh harta kekayaannya dapat menjadi objek perampasan.

Padahal menurutnya, harus ada kejelasan mengenai apakah negara tetap diwajibkan membuktikan hubungan antara aset yang dirampas dengan tindak pidana yang dilakukan.

Ini agar UU tak sembarang digunakan dan tujuan perampasan aset menjadi jelas untuk kepentingan pengembalian keuangan negara,”

jelasnya.

Mekanisme yang Jelas

Lebih jauh dia menilai, tujuan utama UU Perampasan Aset seharusnya tetap berada pada upaya mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan kepada negara atau pihak yang berhak. 

Karena itu, mekanisme yang mengatur proses pengembalian aset harus dibuat secara terang dan tidak membuka ruang bagi penggunaan kewenangan secara berlebihan.

Terkait metode pengembalian kejahatan haruslah diatur mekanisme secara lugas,”

tegasnya.

Dijelaskan Hery, persoalan menjadi lebih kompleks ketika terdapat aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan, tetapi tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang diproses. 

Baca juga:
Batas 4 Tahun RUU Perampasan Aset Dinilai Rasional, Tapi Negara… Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menggunakan batas ancaman pidana penjara empat…
RUU Perampasan Aset Disorot, Pakar: Jangan Rampas Harta Warga Tanpa… Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak…
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut… Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU)…
  • Batas 4 Tahun RUU Perampasan Aset Dinilai Rasional, Tapi Negara Jangan Asal…
  • RUU Perampasan Aset Disorot, Pakar: Jangan Rampas Harta Warga Tanpa Putusan Pengadilan
  • RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi

Dalam kondisi seperti itu, aturan mengenai pembuktian harus dibuat secara tegas, termasuk jika nantinya menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian.

Itu terkait pengembalian aset kejahatan yang tidak ada hubungan dengan tindak pidana dengan metode pembalikan beban pembuktian terkait kapan dapat dilakukan agar jelas secara hukum acara,”

tandasnya.

Karena itu, Hery menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan secara jelas batas kewenangan negara. 

Ketentuan mengenai jenis tindak pidana, hubungan aset dengan kejahatan, standar pembuktian, hingga kapan pembalikan beban pembuktian dapat diterapkan tidak boleh dibiarkan multitafsir.

Tag:4 tahun penjaraAncaman PidanaHarta MasyarakatHarta WargaProf. Hery Firmansyahruu perampasan asetUU Disalahgunalan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Level III Siaga! Radius 3 Km Wajib Dihindari
By Natania Longdong
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
1
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
By Hadi Febriansyah
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
2
Jangan Kaget! Suhu Jakarta Hari Ini Bisa Tembus 35 Derajat, Cek Wilayahnya
By Syifa Fauziah
Ilustrasi aktivitas warga di tengah terik cuaca Jakarta.
3
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
4
Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong Kasasi hingga PK
By Rahmat Tunny
Ilustrasi putusan pembatalan pemecatan penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.
5

BERITA LAINNYA

Petugas pemadam kebakaran Mitra Bhakti menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu
Nasional

Karhutla Makin Mengkhawatirkan! 138 Orang Jadi Tersangka, 8 Korporasi Ikut Diselidiki

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 138 orang yang sudah ditetapkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 menit lalu
Petugas Air Traffic Control (ATC) memantau aktivitas udara di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta Air Traffic Control (JATC), Tangerang, Banten
Nasional

Abu Anak Krakatau Tembus 50.000 Kaki, AirNav Terbitkan Red Alert

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda terpantau mencapai ketinggian hingga…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
7 menit lalu
Calon penumpang berada di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026).
Nasional

Ratusan Penerbangan Terdampak di Soetta, Penumpang Dapat Makanan hingga Bus Gratis

Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah mengaktifkan Service Recovery Activation (SRA) sebagai bagian dari…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
9 menit lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan situasi keuangan negara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Nasional

RI Banyak Ditimpa Bencana, Purbaya Siap Tambah Anggaran

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, siap menggelontorkan tambahan anggaran penanganan bencana. Ia…

Nisa-OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
1 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up