Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat sorotan, khususnya terkait ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b yang menggunakan batas ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Prof. Hery Firmansyah, mengingatkan agar ketentuan tersebut tidak membuka ruang perampasan aset secara sembarangan.
Menurutnya, perampasan aset idealnya lebih diarahkan pada tindak pidana ekonomi dan aset yang berkaitan dengan kejahatan, bukan semata-mata berdasarkan tinggi rendahnya ancaman pidana.
Eloknya perampasan aset lebih cenderung ke arah tindak pidana ekonomi bukan pada ancaman pidana,”
katanya saat dihubungi Owrite, Senin, 7 September 206.
Diungkapkan Hery, penggunaan batas ancaman pidana sebagai salah satu dasar perampasan perlu dirumuskan secara hati-hati.
Sebab apabila tidak diberikan batasan yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa ketika seseorang melakukan tindak pidana yang masuk dalam Pasal 6, seluruh harta kekayaannya dapat menjadi objek perampasan.
Padahal menurutnya, harus ada kejelasan mengenai apakah negara tetap diwajibkan membuktikan hubungan antara aset yang dirampas dengan tindak pidana yang dilakukan.
Ini agar UU tak sembarang digunakan dan tujuan perampasan aset menjadi jelas untuk kepentingan pengembalian keuangan negara,”
jelasnya.
Mekanisme yang Jelas
Lebih jauh dia menilai, tujuan utama UU Perampasan Aset seharusnya tetap berada pada upaya mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan kepada negara atau pihak yang berhak.
Karena itu, mekanisme yang mengatur proses pengembalian aset harus dibuat secara terang dan tidak membuka ruang bagi penggunaan kewenangan secara berlebihan.
Terkait metode pengembalian kejahatan haruslah diatur mekanisme secara lugas,”
tegasnya.
Dijelaskan Hery, persoalan menjadi lebih kompleks ketika terdapat aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan, tetapi tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang diproses.
Dalam kondisi seperti itu, aturan mengenai pembuktian harus dibuat secara tegas, termasuk jika nantinya menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian.
Itu terkait pengembalian aset kejahatan yang tidak ada hubungan dengan tindak pidana dengan metode pembalikan beban pembuktian terkait kapan dapat dilakukan agar jelas secara hukum acara,”
tandasnya.
Karena itu, Hery menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan secara jelas batas kewenangan negara.
Ketentuan mengenai jenis tindak pidana, hubungan aset dengan kejahatan, standar pembuktian, hingga kapan pembalikan beban pembuktian dapat diterapkan tidak boleh dibiarkan multitafsir.

























