Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 7 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / RUU Perampasan Aset Jangan Multitafsir, Batas Perampasan Harus Diperjelas
Nasional

RUU Perampasan Aset Jangan Multitafsir, Batas Perampasan Harus Diperjelas

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: September 7, 2026 3:02 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
1 jam lalu
Share
Pakar Hukum Pidana, Prof. Hery Firmansyah.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Hery Firmansyah. Doc: Linkid
SHARE

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat sorotan, khususnya terkait ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b yang menggunakan batas ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Prof. Hery Firmansyah, mengingatkan agar ketentuan tersebut tidak membuka ruang perampasan aset secara sembarangan. 

Menurutnya, perampasan aset idealnya lebih diarahkan pada tindak pidana ekonomi dan aset yang berkaitan dengan kejahatan, bukan semata-mata berdasarkan tinggi rendahnya ancaman pidana.

Eloknya perampasan aset lebih cenderung ke arah tindak pidana ekonomi bukan pada ancaman pidana,”

katanya saat dihubungi Owrite, Senin, 7 September 206.
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi

Diungkapkan Hery, penggunaan batas ancaman pidana sebagai salah satu dasar perampasan perlu dirumuskan secara hati-hati. 

Sebab apabila tidak diberikan batasan yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa ketika seseorang melakukan tindak pidana yang masuk dalam Pasal 6, seluruh harta kekayaannya dapat menjadi objek perampasan.

Padahal menurutnya, harus ada kejelasan mengenai apakah negara tetap diwajibkan membuktikan hubungan antara aset yang dirampas dengan tindak pidana yang dilakukan.

Ini agar UU tak sembarang digunakan dan tujuan perampasan aset menjadi jelas untuk kepentingan pengembalian keuangan negara,”

jelasnya.

Mekanisme yang Jelas

Lebih jauh dia menilai, tujuan utama UU Perampasan Aset seharusnya tetap berada pada upaya mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan kepada negara atau pihak yang berhak. 

Karena itu, mekanisme yang mengatur proses pengembalian aset harus dibuat secara terang dan tidak membuka ruang bagi penggunaan kewenangan secara berlebihan.

Terkait metode pengembalian kejahatan haruslah diatur mekanisme secara lugas,”

tegasnya.

Dijelaskan Hery, persoalan menjadi lebih kompleks ketika terdapat aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan, tetapi tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang diproses. 

Baca juga:
RUU Perampasan Aset Disorot, Pakar: Jangan Rampas Harta Warga Tanpa… Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak…
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut… Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU)…
DPR Didorong Tak Asal Sahkan RUU Perampasan Aset, Ada Bahaya… Advokat Shri Hardjuno Wiwoho mengingatkan DPR agar tak hanya mengejar pengesahan Rancangan…
  • RUU Perampasan Aset Disorot, Pakar: Jangan Rampas Harta Warga Tanpa Putusan Pengadilan
  • RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi
  • DPR Didorong Tak Asal Sahkan RUU Perampasan Aset, Ada Bahaya Besar yang…

Dalam kondisi seperti itu, aturan mengenai pembuktian harus dibuat secara tegas, termasuk jika nantinya menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian.

Itu terkait pengembalian aset kejahatan yang tidak ada hubungan dengan tindak pidana dengan metode pembalikan beban pembuktian terkait kapan dapat dilakukan agar jelas secara hukum acara,”

tandasnya.

Karena itu, Hery menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan secara jelas batas kewenangan negara. 

Ketentuan mengenai jenis tindak pidana, hubungan aset dengan kejahatan, standar pembuktian, hingga kapan pembalikan beban pembuktian dapat diterapkan tidak boleh dibiarkan multitafsir.

Tag:4 tahun penjaraAncaman PidanaHarta MasyarakatHarta WargaProf. Hery Firmansyahruu perampasan asetUU Disalahgunalan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
By Hadi Febriansyah
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
1
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Level III Siaga! Radius 3 Km Wajib Dihindari
By Natania Longdong
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
2
Jangan Kaget! Suhu Jakarta Hari Ini Bisa Tembus 35 Derajat, Cek Wilayahnya
By Syifa Fauziah
Ilustrasi aktivitas warga di tengah terik cuaca Jakarta.
3
Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong Kasasi hingga PK
By Rahmat Tunny
Ilustrasi putusan pembatalan pemecatan penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.
4
Abu Anak Krakatau Belum Jinak, 8 Bandara Masih Ditutup
By Natania Longdong
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan keterangan pers terkait perkembangan penutupan Bandara Internasional Soekarno Hatta usai menggelar rapat terbatas di Posko Terminal 1 B Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026).
5

BERITA LAINNYA

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri meneken nota kerjasama dengan kepolisian Malaysia.
Nasional

Tak Cuma Kurir, Polri dan Malaysia Kini Bidik Mastermind Sindikat Narkoba Internasional

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri meneken nota kerjasama dengan kepolisian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
42 menit lalu
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat memberikan keterangan media di Bandara Soekarno-Hatta Hari Ini.
Nasional

7 Bandara Ditutup, Garuda dan Singapore Airlines Alihkan Penerbangan ke Bandara Ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut sejumlah maskapai mulai mengalihkan penerbangan maupun pendaratan ke…

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
By
Natania Longdong
Rahmat Tunny
1 jam lalu
Calon penumpang berada di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026).
Nasional

Ratusan Penerbangan Terdampak di Soetta, Penumpang Dapat Makanan hingga Bus Gratis

Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah mengaktifkan Service Recovery Activation (SRA) sebagai bagian dari…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Ilustrasi RUU Perampasan Aset yang tengah disorot.
Nasional

RUU Perampasan Aset Disorot, Pakar: Jangan Rampas Harta Warga Tanpa Putusan Pengadilan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up