Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 138 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlibat tindak pidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ratusan tersangka itu merupakan dari kalangan individu.
Dari hasil penanganan yang dilakukan Kepolisian saat ini ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan,”
kata Sigit usai menghadiri rapat penanganan karhutla di Mako Marinir, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.
Ratusan tersangka diduga sengaja maupun lalai yang memicu terjadinya karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Polri perberat hukuman para tersangka dengan dikenakan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga UU Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kesengajaan dan kelalaian, ada 119 sengaja dan 19 lalai,”
tutur Sigit.
Selain itu, Sigit menyampaikan potensi tersangka kemungkinan bisa bertambah. Ia mengatakan pihaknya juga tengah menyidik delapan perusahaan yang diduga terlibat. Meskipun mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kami juga menangani delapan korporasi dan kami bekerjasama dari Kemenhut dan KLH yang sebelumnya sudah memberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,”
lanjut eks Kabareskrim itu.
Pun, di saat yang bersamaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejaksaan bakal melakukan pemberkasan hingga penuntutan sepanjang berkas kasus karhutla telah dilimpahkan dari penyidik Polri.
Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini (proses penyidikan Polri),”
jelas Burhanuddin.
Setelah itu, Kejaksaan juga bakal menganalisa dampak kerugian imbas kasus karhutla. Selain itu, Kejaksaan mengajukan gugatan perdata maupun penuntutan guna pemulihan kerugian negara akibat karhutla.
Dan, kita akan lakukan gugatan-gugatan, sambil menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian eh Kehutanan, kemudian Lingkungan Hidup, dan juga ATR/BPN,”
kata Burhanuddin.




























