Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 7 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Batas 4 Tahun RUU Perampasan Aset Dinilai Rasional, Tapi Negara Jangan Asal Sita Harta
Hukum

Batas 4 Tahun RUU Perampasan Aset Dinilai Rasional, Tapi Negara Jangan Asal Sita Harta

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: September 7, 2026 4:37 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar. Doc: DPR
SHARE

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menggunakan batas ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih dinilai tepat dan rasional untuk menentukan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset. 

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar, menilai ancaman pidana empat tahun atau lebih menunjukkan suatu kejahatan sudah tergolong cukup berat. Namun, batas tersebut tetap harus diikuti pembatasan yang jelas agar kewenangan negara tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

Kejahatan yang ancamannya 4 tahun atau lebih itu kejahatan yang cukup berat,”

katanya saat dihubungi Owrite, Senin, 7 September 2026.
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi

Menurut Abdul Fickar, tingkat ancaman pidana tersebut juga menunjukkan bahwa dampak yang ditimbulkan suatu kejahatan dapat memiliki konsekuensi ekonomi yang signifikan. 

Karena itu, menjadikan ancaman empat tahun sebagai batas minimal tindak pidana yang dapat dikaitkan dengan perampasan aset dinilai memiliki alasan yang cukup kuat.

Artinya akibat yang ditimbulkan secara ekonomis sangat berarti, karena itu pembatasan batas minimal kejahatan yang dapat dirampas hasilnya sudah cukup rasional dan beralasan kuat,”

jelasnya.

Meski demikian, Abdul Fickar mengingatkan bahwa rasionalnya batas empat tahun tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas bagi negara. 

Batas dan Kewenangan

Buat dia, harus ada ketentuan yang tegas mengenai aset seperti apa yang dapat dirampas dan sejauh mana kewenangan tersebut dapat digunakan.

Ini yang harus ada pembatasan yang jelas dan pasti, agar kewenangan perampasan tidak justru mengganggu dan melahirkan tindak kejahatan baru oleh negara,”

tegasnya.

Lebih jauh dia menilai, pembatasan tersebut penting agar RUU Perampasan Aset tidak hanya kuat dari sisi kewenangan, tetapi juga memiliki kepastian mengenai objek yang menjadi sasaran perampasan. 

Negara, kata dia, tidak boleh menjadikan kewenangan tersebut sebagai alasan untuk mengambil harta di luar keterkaitannya dengan suatu tindak pidana.

Baca juga:
RUU Perampasan Aset Dijadikan Taruhan Jabatan, Peneliti BRIN: Harus Kelembagaan,… Janji tiga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan…
Pimpinan DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan, Lucius: Itu Cuma… Surat komitmen pimpinan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang ditandatangani…
📰
Habiburokhman Balik Jawab Tudingan DPR Lamban, RUU Perampasan Aset Tak… Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab tudingan terhadap DPR yang dinilai…
  • RUU Perampasan Aset Dijadikan Taruhan Jabatan, Peneliti BRIN: Harus Kelembagaan, Bukan Personal
  • Pimpinan DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan, Lucius: Itu Cuma Strategi Redam…
  • Habiburokhman Balik Jawab Tudingan DPR Lamban, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Asal…

Karena itu, menurut Abdul Fickar perlu ada formula yang jelas mengenai jumlah harta yang dapat dirampas ketika seseorang terbukti melakukan suatu kejahatan. 

Perhitungan tersebut harus memiliki hubungan yang rasional dengan tindak pidana yang dilakukan, sehingga tidak terjadi perampasan yang berlebihan.

Karena itu harus ada ketentuan tentang perhitungan jumlah harta yang dapat dirampas berkaitan dengan suatu kejahatan,”

tandasnya.

Dengan demikian, ambang empat tahun bukan persoalan utamanya. Batas tersebut justru dinilai cukup rasional karena menyasar tindak pidana yang tergolong berat. 

Persoalan yang jauh lebih penting adalah memastikan negara memiliki pagar yang jelas ketika menggunakan kewenangan perampasan aset.

Tag:Bataan 4 Tahun PenjaraKejahatan BaruNegaraPakar HukumProf. Abdul Fikar Hadjarruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
By Hadi Febriansyah
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
1
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Level III Siaga! Radius 3 Km Wajib Dihindari
By Natania Longdong
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
2
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
3
Jangan Kaget! Suhu Jakarta Hari Ini Bisa Tembus 35 Derajat, Cek Wilayahnya
By Syifa Fauziah
Ilustrasi aktivitas warga di tengah terik cuaca Jakarta.
4
Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong Kasasi hingga PK
By Rahmat Tunny
Ilustrasi putusan pembatalan pemecatan penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.
5

BERITA LAINNYA

Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) melakukan aksi mengecor badan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hukum

Polri Bongkar Fakta Mengejutkan Konflik Agraria, Sertifikat HGU hingga SHGB Tak Sesuai 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengakui sertifikat tanah tidak selalu menyelesaikan persoalan…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
1 jam lalu
Ilustrasi Bareskrim menaikan suatu kasus ke tahap penyidikan.
Hukum

78 Titik Rawan Konflik Agraria Terdeteksi, Polri Soroti Carut-marut Data

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap data yang menjadi dasar penanganan konflik agraria…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
1 jam lalu
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Hukum

KPK Kejar Jejak Korupsi Bupati Rejang Lebong, Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan memeriksa Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, Senin…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
3 jam lalu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Hukum

RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU)…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up