Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menggunakan batas ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih dinilai tepat dan rasional untuk menentukan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar, menilai ancaman pidana empat tahun atau lebih menunjukkan suatu kejahatan sudah tergolong cukup berat. Namun, batas tersebut tetap harus diikuti pembatasan yang jelas agar kewenangan negara tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Kejahatan yang ancamannya 4 tahun atau lebih itu kejahatan yang cukup berat,”
katanya saat dihubungi Owrite, Senin, 7 September 2026.
Menurut Abdul Fickar, tingkat ancaman pidana tersebut juga menunjukkan bahwa dampak yang ditimbulkan suatu kejahatan dapat memiliki konsekuensi ekonomi yang signifikan.
Karena itu, menjadikan ancaman empat tahun sebagai batas minimal tindak pidana yang dapat dikaitkan dengan perampasan aset dinilai memiliki alasan yang cukup kuat.
Artinya akibat yang ditimbulkan secara ekonomis sangat berarti, karena itu pembatasan batas minimal kejahatan yang dapat dirampas hasilnya sudah cukup rasional dan beralasan kuat,”
jelasnya.
Meski demikian, Abdul Fickar mengingatkan bahwa rasionalnya batas empat tahun tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas bagi negara.
Batas dan Kewenangan
Buat dia, harus ada ketentuan yang tegas mengenai aset seperti apa yang dapat dirampas dan sejauh mana kewenangan tersebut dapat digunakan.
Ini yang harus ada pembatasan yang jelas dan pasti, agar kewenangan perampasan tidak justru mengganggu dan melahirkan tindak kejahatan baru oleh negara,”
tegasnya.
Lebih jauh dia menilai, pembatasan tersebut penting agar RUU Perampasan Aset tidak hanya kuat dari sisi kewenangan, tetapi juga memiliki kepastian mengenai objek yang menjadi sasaran perampasan.
Negara, kata dia, tidak boleh menjadikan kewenangan tersebut sebagai alasan untuk mengambil harta di luar keterkaitannya dengan suatu tindak pidana.
Karena itu, menurut Abdul Fickar perlu ada formula yang jelas mengenai jumlah harta yang dapat dirampas ketika seseorang terbukti melakukan suatu kejahatan.
Perhitungan tersebut harus memiliki hubungan yang rasional dengan tindak pidana yang dilakukan, sehingga tidak terjadi perampasan yang berlebihan.
Karena itu harus ada ketentuan tentang perhitungan jumlah harta yang dapat dirampas berkaitan dengan suatu kejahatan,”
tandasnya.
Dengan demikian, ambang empat tahun bukan persoalan utamanya. Batas tersebut justru dinilai cukup rasional karena menyasar tindak pidana yang tergolong berat.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah memastikan negara memiliki pagar yang jelas ketika menggunakan kewenangan perampasan aset.




















