Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 7 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / 78 Titik Rawan Konflik Agraria Terdeteksi, Polri Soroti Carut-marut Data
Hukum

78 Titik Rawan Konflik Agraria Terdeteksi, Polri Soroti Carut-marut Data

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
Last updated: September 7, 2026 5:39 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
2 jam lalu
Share
Ilustrasi Bareskrim menaikan suatu kasus ke tahap penyidikan.
Ilustrasi Bareskrim menaikan suatu kasus ke tahap penyidikan. (Foto: AI).
SHARE

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap data yang menjadi dasar penanganan konflik agraria belum terintegrasi antar-kementerian dan lembaga. 

Kondisi tersebut dinilai dapat memperpanjang penyelesaian sengketa tanah di berbagai daerah dan menghambat proses penanganan hukum.

Basis data ini masih belum dapat basis data penanganan konflik agraria yang terintegrasi antar-kementerian dan lembaga,”

kata Syahardiantono dalam RDPU bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas RUU Reforma Agraria pada Senin, 7 September 2026.
Bareskrim Evaluasi 147 Kasus, KPA Ungkap Ada 865 Lokasi Konflik Agraria yang Belum Tuntas

Menurut dia, persoalan data tidak berdiri sendiri. Penanganan konflik agraria juga terkendala tumpang tindih regulasi yang mengatur sektor kehutanan, pertanahan, pertambangan mineral dan batu bara, serta berbagai aturan lainnya.

Tumpang tindih regulasi yang mengatur dalam undang-undang kehutanan, pertanahan, minerba, maupun regulasi lainnya,”

ujarnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan data dan pendaftaran tanah yang belum lengkap. Syahardiantono mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya kepada Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat juga belum merata. Tidak semua wilayah memiliki penetapan masyarakat hukum adat karena proses penetapannya berada di tangan kepala daerah.

Menurut Syahardiantono, persoalan tersebut dapat membuat proses penyidikan menjadi panjang. Salah satunya ketika proses pidana harus menunggu hasil proses keperdataan yang membutuhkan waktu tidak singkat.

Proses penyidikan menunggu hasil dari proses keperdataan, ini yang kadang-kadang menghambat karena sangat lama sekali,”

jelasnya.

Polri kemudian mengusulkan agar pemerintah membangun basis data konflik agraria yang terintegrasi dan dapat diakses publik secara transparan.

Baca juga:
Prabowo Geram 138 Tersangka Karhutla Hanya Perorangan, Korporasi Mulai Dibidik Presiden Prabowo Subianto mengaku tidak puas penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan…
Polri Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia, Ini… Konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah (PR) serius di berbagai daerah. Polri…
Polri Bongkar Fakta Mengejutkan Konflik Agraria, Sertifikat HGU hingga SHGB… Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengakui sertifikat tanah tidak selalu menyelesaikan persoalan…
  • Prabowo Geram 138 Tersangka Karhutla Hanya Perorangan, Korporasi Mulai Dibidik
  • Polri Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia, Ini Biang Keroknya
  • Polri Bongkar Fakta Mengejutkan Konflik Agraria, Sertifikat HGU hingga SHGB Tak Sesuai 

Dengan data yang sama, kementerian dan lembaga diharapkan tidak bekerja berdasarkan informasi yang berbeda-beda.

Sebagai masukan untuk mewujudkan integrasi data penanganan konflik agraria bisa diakses publik secara transparan,”

ungkapnya.

Masalah data tersebut menjadi semakin penting karena Polri sendiri mencatat 78 titik rawan konflik agraria berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik di seluruh Indonesia.

Konflik yang terpetakan antara lain melibatkan masyarakat dengan masyarakat, perusahaan dengan masyarakat, pemerintah dengan masyarakat, hingga pemerintah dengan perusahaan atau pihak swasta.

Syahardiantono menilai penanganan konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan penindakan ketika konflik sudah pecah. Negara perlu memiliki data yang sama untuk mengidentifikasi persoalan sejak awal.

Dalam menyikapi ketersediaan data tersebut, Polri memegang teguh prinsip bahwa pencegahan jauh lebih bermakna daripada sekadar penindakan,”

tegasnya.
Tag:Data Tak JelasKabareskrim Polri Komjen Syahardiantonokonflik agrariaPenegakan Hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
BYD Siapkan Denza N8L EV, SUV 6 Penumpang dengan Jarak Tempuh hingga 960 Km
By Hadi Febriansyah
Penampakan Denza N8L EV. (Sumber: Denza)
1
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
By Hadi Febriansyah
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
2
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
3
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Level III Siaga! Radius 3 Km Wajib Dihindari
By Natania Longdong
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
4
Jangan Kaget! Suhu Jakarta Hari Ini Bisa Tembus 35 Derajat, Cek Wilayahnya
By Syifa Fauziah
Ilustrasi aktivitas warga di tengah terik cuaca Jakarta.
5

BERITA LAINNYA

Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) melakukan aksi mengecor badan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hukum

Polri Bongkar Fakta Mengejutkan Konflik Agraria, Sertifikat HGU hingga SHGB Tak Sesuai 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengakui sertifikat tanah tidak selalu menyelesaikan persoalan…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar.
Hukum

Batas 4 Tahun RUU Perampasan Aset Dinilai Rasional, Tapi Negara Jangan Asal Sita Harta

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menggunakan batas ancaman pidana penjara empat…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Hukum

KPK Kejar Jejak Korupsi Bupati Rejang Lebong, Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan memeriksa Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, Senin…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
4 jam lalu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Hukum

RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU)…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up