Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap data yang menjadi dasar penanganan konflik agraria belum terintegrasi antar-kementerian dan lembaga.
Kondisi tersebut dinilai dapat memperpanjang penyelesaian sengketa tanah di berbagai daerah dan menghambat proses penanganan hukum.
Basis data ini masih belum dapat basis data penanganan konflik agraria yang terintegrasi antar-kementerian dan lembaga,”
kata Syahardiantono dalam RDPU bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas RUU Reforma Agraria pada Senin, 7 September 2026.
Menurut dia, persoalan data tidak berdiri sendiri. Penanganan konflik agraria juga terkendala tumpang tindih regulasi yang mengatur sektor kehutanan, pertanahan, pertambangan mineral dan batu bara, serta berbagai aturan lainnya.
Tumpang tindih regulasi yang mengatur dalam undang-undang kehutanan, pertanahan, minerba, maupun regulasi lainnya,”
ujarnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan data dan pendaftaran tanah yang belum lengkap. Syahardiantono mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya kepada Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat juga belum merata. Tidak semua wilayah memiliki penetapan masyarakat hukum adat karena proses penetapannya berada di tangan kepala daerah.
Menurut Syahardiantono, persoalan tersebut dapat membuat proses penyidikan menjadi panjang. Salah satunya ketika proses pidana harus menunggu hasil proses keperdataan yang membutuhkan waktu tidak singkat.
Proses penyidikan menunggu hasil dari proses keperdataan, ini yang kadang-kadang menghambat karena sangat lama sekali,”
jelasnya.
Polri kemudian mengusulkan agar pemerintah membangun basis data konflik agraria yang terintegrasi dan dapat diakses publik secara transparan.
Dengan data yang sama, kementerian dan lembaga diharapkan tidak bekerja berdasarkan informasi yang berbeda-beda.
Sebagai masukan untuk mewujudkan integrasi data penanganan konflik agraria bisa diakses publik secara transparan,”
ungkapnya.
Masalah data tersebut menjadi semakin penting karena Polri sendiri mencatat 78 titik rawan konflik agraria berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik di seluruh Indonesia.
Konflik yang terpetakan antara lain melibatkan masyarakat dengan masyarakat, perusahaan dengan masyarakat, pemerintah dengan masyarakat, hingga pemerintah dengan perusahaan atau pihak swasta.
Syahardiantono menilai penanganan konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan penindakan ketika konflik sudah pecah. Negara perlu memiliki data yang sama untuk mengidentifikasi persoalan sejak awal.
Dalam menyikapi ketersediaan data tersebut, Polri memegang teguh prinsip bahwa pencegahan jauh lebih bermakna daripada sekadar penindakan,”
tegasnya.




















