Kalau dengar kata drive-thru, pasti langsung kepikiran buat beli ayam, kopi, atau makanan cepat saji lainnya. Tapi pernahkah kamu membayangkan kalau konsep serupa juga sudah diterapkan untuk layanan publik?
Namanya Samsat Drive Thru. Layanan ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan tanpa perlu turun dari kendaraan.
Dilansir dari laman Bapenda Jakarta, Samsat atau Sistem Manunggal Satu Atap merupakan layanan untuk berbagai urusan administrasi kendaraan.
Beberapa urusan kendaraan yang bisa dilakukan melalui layanan Samsat antara lain pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor.
Selain itu, ada juga layanan untuk mutasi dan balik nama kepemilikan kendaraan.
Tak hanya Samsat Drive Thru, Samsat sendiri memiliki beberapa jenis pelayanan. Ada Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, serta E-Samsat atau Samsat Online yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhanmu.
Samsat Drive Thru
Sesuai namanya, Samsat Drive Thru merupakan layanan wajib pajak tanpa perlu turun dari kendaraan dan proses transaksinya dirancang agar tidak membutuhkan waktu lama.
Jadi, buat kamu yang malas ribet, turun dari kendaraan, antre panjang, lalu berpindah-pindah loket, layanan ini bisa menjadi salah satu alternatif.
Konsepnya cukup sederhana: kendaraan masuk ke jalur drive-thru, dokumen diperiksa petugas, pembayaran dilakukan, kemudian STNK yang sudah disahkan dapat diterima setelah transaksi selesai.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, PT Bank DKI, serta PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta.
Syarat Bayar Pajak
Sebelum meluncur ke lokasi, jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan:
- KTP asli
- STNK asli
- BPKB asli
- Kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya
Satu hal penting lainnya, layanan pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Cara Bayar
Prosesnya cukup straightforward. Setelah semua dokumen dan kendaraan siap, wajib pajak bisa mengikuti tahapan berikut:
- Datang ke loket pendaftaran
- Bawa kendaraan ke loket pembayaran
- Serahkan fotokopi dokumen
- Cek jumlah tagihan
- Pilih metode pembayaran, bisa tunai atau melalui ATM Bank DKI
- STNK diterima
Jadi, secara garis besar, prosesnya memang dibuat sesimpel mungkin: datang, verifikasi, bayar, lalu selesai.
Lokasi Samsat Drive Thru
Buat warga Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut sejumlah lokasi Samsat Drive Thru yang tercantum dalam informasi Bapenda Jakarta:
- Jakarta Timur
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur, Jl. DI Panjaitan No. 55, Jakarta Timur 13340
- Jakarta Utara-Pusat
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat, Kantor Bersama Samsat Wilayah Jakarta Utara-Pusat, Jl. Gunung Sahari Raya No. 13, Jakarta Utara 14420
- Jakarta Selatan
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kantor Bersama Samsat Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto No. 2, Jakarta Selatan 12190
- Jakarta Barat
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat, Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Jakarta Barat 11730
Jadi, buat yang setiap tahun harus bayar pajak kendaraan, Samsat Drive Thru bisa jadi opsi kalau ingin proses yang lebih praktis tanpa harus turun dari kendaraan.
Tapi sebelum berangkat, pastikan dokumen sudah lengkap dan kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya ikut dibawa.





















