Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 15 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Megapolitan / Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Bebas Denda hingga 31 Agustus
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Bebas Denda hingga 31 Agustus

Hilwa UrwatulSyifa Fauziah
Last updated: Juni 16, 2026 8:36 pm
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Hilwa Urwatul
ByHilwa Urwatul Wutsqa
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang hadir di OWRITE untuk meramu isu-isu sosial menjadi bacaan yang ringan dan relatable.
Follow:
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
4 minggu lalu
Share
Ilustrasi bayar pajak
Ilustrasi bayar pajak (Gambar dibuat AI)
SHARE

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Daftar isi Konten
  • Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026?
  • Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta
  • Syarat perpanjang STNK Tahunan
  • Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
  • Manfaat Program Pemutihan

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan  ea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga:
Indef Desak Aparat Bidik Bos Tambang Pemakai Solar Subsidi, Bukan… Indef Green Transition Initiative (GTI) menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan solar subsidi…
Utang Luar Negeri RI Tembus US$444,4 Miliar per Mei 2026,… Bank Indonesia (BI) melaporkan, posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mencapai US$444,4…
Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Gas LPG 5,5 Kg Jadi… PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi…
  • Indef Desak Aparat Bidik Bos Tambang Pemakai Solar Subsidi, Bukan Cuma Pengecer
  • Utang Luar Negeri RI Tembus US$444,4 Miliar per Mei 2026, Masih Aman…
  • Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Gas LPG 5,5 Kg Jadi Rp103.000 per…

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026?

Melansir dari berbagai sumber, Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang masih terutang, tanpa harus membayar bunga atau denda yang selama ini menumpuk akibat keterlambatan pembayaran. 

Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk dua jenis  pajak daerah yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang berlaku untuk:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Pada dasarnya, tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan pembebasan denda. Pemutihan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran dalam masa program berlangsung. Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan. Denda pajak kendaraan dihapus secara otomatis.

Baca juga:
Indonesia Juara Pertama Negara dengan Belanja Pendidikan Terendah di Dunia Indonesia menepati posisi pertama sebagai negara dengan alokasi anggaran pendidikan paling minim…
Mitra MBG Sebut Potensi Kerugian Investasi Capai Rp8,7 Triliun, Minta… Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI 3T) mengungkap…
Akui MBG Banyak Masalah, Purbaya Klaim Pemerintah Tak Tutup Mata… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak menutup mata terhadap berbagai permasalahan…
  • Indonesia Juara Pertama Negara dengan Belanja Pendidikan Terendah di Dunia
  • Mitra MBG Sebut Potensi Kerugian Investasi Capai Rp8,7 Triliun, Minta DPR Turun…
  • Akui MBG Banyak Masalah, Purbaya Klaim Pemerintah Tak Tutup Mata untuk Perbaikan

Syarat perpanjang STNK Tahunan

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  3. KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  4. Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  4. Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan dengan pihak lain.
  5. Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK nya.

Manfaat Program Pemutihan

Program ini memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:

  1. Pembebasan bunga keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
  2. Kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang ringan.
  3. Proses administrasi yang mudah karna tidak memerlukan pengajuan khusus.
  4. Pembayaran jadi lebih mudah melalui sistem pajak daerah karena terintegrasi secara digital.
  5. Supaya masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan.

Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta merupakan kebijakan yang memungkinkan masyarakat melunasi tunggakan pajak tanpa membayar denda keterlambatan. Program yang berlangsung 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang menunggak PKB maupun BBNKB. Cukup menyiapkan dokumen kendaraan yang diperlukan dan melakukan pembayaran melalui layanan Samsat atau aplikasi Signal. 

Tag:Bebas dendaBerita PentingDKI Jakartapajak kendaraanpemutihan pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Hilwa Urwatul
ByHilwa Urwatul Wutsqa
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang hadir di OWRITE untuk meramu isu-isu sosial menjadi bacaan yang ringan dan relatable.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Trending di OWRITE
Kejagung Teken 3 Sprindik Baru: Febrie Diperiksa Sebagai Saksi, Belum Ada Tersangka
By Rahmat Baihaqi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
1
Gibran Dikenal karena Jokowi Itu Hal Biasa, Sudah Jadi Budaya Politik di Indonesia
By Rahmat Tunny
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa warga dan pekerja saat meninjau perkebunan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
2
Spanyol Gilas Prancis 2-0! Mbappe Frustrasi, La Roja Melaju ke Final Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Pemain Timnas Spanyol selebrasi usai cetak gol ke gawang Prancis.
3
NCB Polri Sukses Pulangkan Buron Saham Tambang Kariatun Tan dari China
By Rahmat Baihaqi
NCB Interpol Polri bersama Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok.
4
Trump Mau Ambil Alih Selat Hormuz, Iran Balas Ultimatum: Kami akan Paksa AS Tunduk!
By Natania Longdong
Ilustrasi foto Selat Hormuz memanas imbas militer AS dan Iran saling serang.
5

BERITA LAINNYA

Kosmetik Ilegal
Megapolitan

BPOM Temukan 9.042 Tautan Jual Kosmetik Ilegal di Medsos, Nilainya Capai Rp260,7 Miliar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9.042 tautan penjualan kosmetik yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
8 jam lalu
Megapolitan

FWK Desak Polri dan Kejagung Buka Ruang Kritik, Singgung Kasus Febrie Adriansyah hingga KDMP

Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak pemerintah, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk membuka…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
13 jam lalu
Ilustrasi cuaca berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Rabu 15 Juli 2026: Seluruh Wilayah Jakarta Berawan, Suhu Capai 35 Derajat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
Petugas melakukan proses evakuasi truk bermuatan alat berat yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Megapolitan

Imbas Truk Nyangkut di JPO Tendean: Jakarta Selatan Macet Berjamaah, Jalan Suryo ke Mampang Lumpuh Sementara

Jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kapten Tendean, Jakarta Selatan, terpaksa dibongkar akibat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up