Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 16 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Megapolitan / Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Bebas Denda hingga 31 Agustus
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Bebas Denda hingga 31 Agustus

Hilwa UrwatulSyifa Fauziah
Last updated: Juni 16, 2026 5:34 pm
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
Share
Ilustrasi bayar pajak
Ilustrasi bayar pajak (Gambar dibuat AI)
SHARE

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Daftar isi Konten
  • Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026?
  • Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta
  • Syarat perpanjang STNK Tahunan
  • Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
  • Manfaat Program Pemutihan

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan  ea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga:
Danantara Belum Terbitkan Laporan Keuangan, Rosan Blak-blakan Kasih Alasannya Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani blak-blakan mengenai pihaknya yang…
Ganti Kepala BGN Dinilai Tak Cukup, Audit Total MBG Didesak… Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai tidak otomatis menyelesaikan berbagai persoalan…
Korupsi MBG: Sony Sonjaya Siap 'Bernyanyi' Seret Nama Gede, Bakal… Penyidik Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat permohonan justice collaborator dari tersangka…
  • Danantara Belum Terbitkan Laporan Keuangan, Rosan Blak-blakan Kasih Alasannya
  • Ganti Kepala BGN Dinilai Tak Cukup, Audit Total MBG Didesak Perlu Dilakukan
  • Korupsi MBG: Sony Sonjaya Siap 'Bernyanyi' Seret Nama Gede, Bakal di-ACC Kejagung?

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026?

Melansir dari berbagai sumber, Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang masih terutang, tanpa harus membayar bunga atau denda yang selama ini menumpuk akibat keterlambatan pembayaran. 

Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk dua jenis  pajak daerah yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang berlaku untuk:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Pada dasarnya, tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan pembebasan denda. Pemutihan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran dalam masa program berlangsung. Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan. Denda pajak kendaraan dihapus secara otomatis.

Baca juga:
Ingat Pesan Menkop Ferry Julianto, Koperasi Merah Putih Wajib Cuan! Pemerintah menegaskan Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih (KDKMP), tidak dibentuk sekadar menjadi simbol…
Rupiah Ambruk, Ekonom Ungkap Fakta yang Jarang Diungkap Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat belakangan memunculkan kritik terhadap…
Menteri Haji Ungkap Dugaan Penyimpangan Dam dan Badal Haji Jemaah… Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf mengungkap adanya dugaan penyimpangan…
  • Ingat Pesan Menkop Ferry Julianto, Koperasi Merah Putih Wajib Cuan!
  • Rupiah Ambruk, Ekonom Ungkap Fakta yang Jarang Diungkap
  • Menteri Haji Ungkap Dugaan Penyimpangan Dam dan Badal Haji Jemaah Indonesia

Syarat perpanjang STNK Tahunan

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  3. KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  4. Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  4. Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan dengan pihak lain.
  5. Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK nya.

Manfaat Program Pemutihan

Program ini memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:

  1. Pembebasan bunga keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
  2. Kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang ringan.
  3. Proses administrasi yang mudah karna tidak memerlukan pengajuan khusus.
  4. Pembayaran jadi lebih mudah melalui sistem pajak daerah karena terintegrasi secara digital.
  5. Supaya masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan.

Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta merupakan kebijakan yang memungkinkan masyarakat melunasi tunggakan pajak tanpa membayar denda keterlambatan. Program yang berlangsung 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang menunggak PKB maupun BBNKB. Cukup menyiapkan dokumen kendaraan yang diperlukan dan melakukan pembayaran melalui layanan Samsat atau aplikasi Signal. 

Tag:Bebas dendaBerita PentingDKI Jakarrtapajak kendaraanpemutihan pajak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Hilwa Urwatul
ByHilwa Urwatul Wutsqa
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang hadir di OWRITE untuk meramu isu-isu sosial menjadi bacaan yang ringan dan relatable.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Anggaran Boros MBG Dibongkar, Insentif Rp6 Juta untuk Semua Dapur Bakal Disikat Habis
By Rika Pangesti
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
1
PDIP soal Isu Jokowi Merapat ke PSI: Wong, Anaknya Sudah Ketum, Kami Tidak Takut!
By Hardani Triyoga
Politisi PDIP, Deddy Sitorus. doc: @Deddysitorus
2
Tiga Pejabat Prabowo ‘Diusir’ Mahasiswa UGM, Teriakan Revolusi Menggema!
By Rahmat Tunny
Tiga Menteri Prabowo saat diskusi di UGM. (Sumber: Ig @jogjastudent)
3
Jurus Bahlil Kurangi Elpiji-Bensin: Usulkan Rp1,45 Triliun demi Kompor & Motor Listrik
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) berjabat tangan dengan anggota Komisi XII DPR usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
4
Anggaran MBG Rp268 Triliun, BGN Pastikan Masih Masuk Pos Pendidikan dan Kesehatan
By Rika Pangesti
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
5

BERITA LAINNYA

Polisi mediasi WNA ribut di Bandara Soekarno-Hatta.
Megapolitan

Keributan WNA di Bandara Soetta Berujung Diseret Petugas, Begini Kronologinya

Insiden keributan terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Ilustrasi kejadian dibuat oleh AI.
Megapolitan

Ganti 2 Pelat Nomor, Mantan Pacar Anak Jadi Otak Percobaan Penculikan di PIK

Kasus percobaan penculikan seorang lansia inisial GH (70) di kawasan Pantai Indak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Gambar Ilustrasi Jakarta berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Selasa 16 Juni 2026: Seluruh Wilayah Jakarta Berawan, Suhu Capai 32 Derajat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
20 jam lalu
Polsek Penjaringan membongkar aksi percobaan penculikan di kawasan PIK, Jakarta Utara.
Megapolitan

Diblokir karena Sudah Beristri, Trader Ini Ajak Satpam Gym Culik Kakek di PIK

Seorang lansia berinisial GH (70) berhasil menggagalkan aksi percobaan penculikan terhadap dirinya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up