Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026?
Melansir dari berbagai sumber, Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang masih terutang, tanpa harus membayar bunga atau denda yang selama ini menumpuk akibat keterlambatan pembayaran.
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk dua jenis pajak daerah yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang berlaku untuk:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta
Pada dasarnya, tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan pembebasan denda. Pemutihan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran dalam masa program berlangsung. Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan. Denda pajak kendaraan dihapus secara otomatis.
Syarat perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan dengan pihak lain.
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK nya.
Manfaat Program Pemutihan
Program ini memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:
- Pembebasan bunga keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
- Kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang ringan.
- Proses administrasi yang mudah karna tidak memerlukan pengajuan khusus.
- Pembayaran jadi lebih mudah melalui sistem pajak daerah karena terintegrasi secara digital.
- Supaya masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan.
Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta merupakan kebijakan yang memungkinkan masyarakat melunasi tunggakan pajak tanpa membayar denda keterlambatan. Program yang berlangsung 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang menunggak PKB maupun BBNKB. Cukup menyiapkan dokumen kendaraan yang diperlukan dan melakukan pembayaran melalui layanan Samsat atau aplikasi Signal.


