Komisi XII DPR RI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap proyek pemetaan di Badan Informasi Geospasial (BIG) yang dibiayai melalui pinjaman Bank Dunia atau World Bank.
Proyek bernilai besar itu disorot karena diduga tidak melibatkan pelaku usaha geospasial dalam negeri secara optimal.
Desakan audit disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt. Kepala BIG dan Kepala BAPETEN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Bambang menilai pelaksanaan proyek pemetaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama dari sisi proses pengadaan dan kepatuhan terhadap aturan.
DPR tak ingin perusahaan geospasial nasional hanya menjadi penonton ketika proyek strategis pemerintah justru dibiayai melalui skema pinjaman luar negeri.
Kami merasa jika memang terjadi seperti ini, kita harus audit. Jangan sampai perusahaan-perusahaan Indonesia hanya dijadikan penonton,”
tegas Bambang.
Keterlibatan Perusahaan Geospasial Nasional
Menurut Bambang, persoalan itu bukan sekadar soal siapa yang mendapatkan pekerjaan proyek. Keterlibatan industri geospasial nasional dinilai penting untuk memastikan anggaran yang digunakan pemerintah sekaligus memperkuat kapasitas pelaku usaha dalam negeri.
Karena itu, ia meminta BPK tidak hanya melihat proyek tersebut dari sisi administratif, tetapi juga menguji proses pelaksanaannya.
Audit investigatif diperlukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak mengesampingkan penyedia jasa geospasial nasional.
Sorotan DPR kemudian melebar pada aspek yang lebih sensitif, yakni keamanan data hasil pemetaan. Bambang mempertanyakan pengelolaan data spasial detail dengan skala 1:5.000 yang menurutnya memiliki nilai strategis bagi Indonesia.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa data pemetaan sensitif tersebut disimpan pada server yang disebut berada di luar negeri.
Jika informasi tersebut benar, Bambang menilai kondisinya berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keamanan nasional.
Peta skala 1:5.000 itu isinya rahasia negara. Kalau servernya diletakkan di luar negeri, ini sangat berbahaya karena seluruh data kekayaan alam dan batas strategis Indonesia bisa hilang dan diakses pihak luar,”
lugasnya.
Penyimpanan Data
Bambang menilai persoalan penyimpanan data harus menjadi bagian dari pengawasan terhadap proyek tersebut. Sebab, data geospasial bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan pemetaan wilayah, tetapi juga dapat memuat informasi mengenai sumber daya alam hingga batas-batas strategis Indonesia.
Ia memandang, pengawasan terhadap BIG menjadi semakin penting karena lembaga tersebut memegang peran strategis dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Kebijakan ini ditargetkan mendukung pemenuhan 310 Informasi Geospasial Tematik (IGT) dalam RPJMN 2025–2029.
Manfaat data geospasial juga telah digunakan dalam penertiban kawasan hutan. Kebijakan Satu Peta turut mendukung kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan, termasuk dalam penertiban kawasan serta penagihan denda administratif dari sektor sawit dan pertambangan yang mencapai Rp15,9 triliun.
Dengan posisi strategis tersebut, Komisi XII menilai tata kelola BIG tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat. DPR juga mendorong penguatan anggaran dan kepastian kelembagaan agar program pemetaan nasional dapat berjalan berkelanjutan.
























