Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan investigasi menyeluruh hingga menelusuri rantai pengawasan dan pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan program tersebut.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah mengatakan sanksi berupa teguran, penangguhan, penghentian sementara, penutupan, hingga pergantian pengelola SPPG tidak dapat menjadi akhir dari pertanggungjawaban apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau kerugian terhadap korban.
Padahal tindakan itu tidak dapat menggantikan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana maupun menimbulkan kerugian bagi korban,”
kata Kahar dalam keterangannya, Kamis 10 September 2026.
Menurut Kahar, investigasi tidak boleh hanya berfokus pada pelaksana di tingkat SPPG. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap keseluruhan rantai penyelenggaraan MBG untuk mengetahui titik kegagalan yang menyebabkan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat berujung pada keracunan.
BGN harus memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rantai penyelenggaraan MBG, termasuk pengawasan, standar keamanan pangan, mekanisme kontrol, serta pihak-pihak yang memiliki rantai kewenangan dan tanggung jawab di dalamnya,”
ujarnya.
PBHI merujuk data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 43.838 korban keracunan MBG di 36 provinsi sejak 2025.
Banyaknya korban di berbagai wilayah dinilai menunjukkan persoalan yang tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kesalahan individual atau insiden yang berdiri sendiri.
Karena itu, PBHI meminta investigasi mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan program, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, distribusi, hingga mekanisme pengawasan.
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Pemeriksaan juga diminta mengidentifikasi pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab ketika terjadi keracunan.
Kahar menilai pendelegasian pelaksanaan program kepada SPPG maupun pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab negara dalam memastikan keamanan makanan yang diterima masyarakat.
Pendelegasian pelaksanaan kepada SPPG atau pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak atas pangan,”
kata Kahar.
PBHI juga meminta hasil investigasi dibuka kepada publik. Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui penyebab keracunan, titik kegagalan dalam penyelenggaraan MBG, serta langkah korektif yang diambil pemerintah.
Sebelumnya, BGN memang telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap salah satu SPPG yang menangani MBG di Sidoarjo berupa suspensi berat selama 30 hari, sembari melakukan investigasi bersama dinas kesehatan terkait untuk mengetahui penyebab insiden.
Namun, PBHI menilai pendekatan tersebut harus dilanjutkan dengan pemeriksaan yang lebih menyeluruh apabila terdapat dugaan kelalaian serius, pelanggaran standar keamanan pangan, maupun unsur pidana.
Selain investigasi, PBHI mendesak Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah memastikan korban memperoleh penanganan medis dan pemulihan secara menyeluruh.
Data korban dan hasil pemeriksaan kesehatan juga diminta dikelola secara transparan sebagai bahan evaluasi kebijakan.
PBHI pada akhirnya meminta Presiden melakukan kaji ulang terhadap penyelenggaraan MBG secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut mencakup keamanan pangan, mekanisme pengawasan, rantai penyelenggaraan, serta mekanisme pertanggungjawaban setiap kali terjadi kasus keracunan.

























