Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian mengenai aliran uang Rp 40 miliar yang diduga mengalir ke empat pejabat korps Adhyaksa bukan miliknya.
Dalam BAP Tan Kian yang beredar di media sosial, uang puluhan miliar itu mengalir ke kantong diantaranya eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin.
Bahwa itu bukan berita acara dari tim sembilan,”
ucap Kapuspenkum Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 10 September 2026.
Ketika disinggung mengenai BAP Tan Kian yang beredar apakah hasil dari permintaan keterangan dari penyidik Polri, Anang hanya memastikan Kejagung tidak masuk ke dalam BAP.
Yang jelas kami tidak masuk ke sana, dan tim 9 hanya memastikan itu bukan BAP,”
ujarnya.
BAP yang Beredar Bukan Alat Bukti


Anang menegaskan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Febrie berdasarkan kecukupan alat bukti dikantonginya. Sementara terkait BAP yang beredar, tidak menjadi alat bukti oleh tim 9 Kejagung.
Nanti sebentar lagi kami akan limpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyentuh pokok perkara, nanti kita lihat di pengadilan,”
ungkap Anang.
Sementara itu, Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengaku tidak yakin Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin turut menerima aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Informasi uang Rp40 miliar yang diduga ditujukan untuk Burhanuddin dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian sempat beredar di media sosial.
Sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu,”
kata Febri di Kejagung, Selasa, 8 September 2026.
Febri mengaku tidak yakin perihal aliran uang itu, sebab dalam BAP Tan Kian menggunakan frasa ‘bisa saja’. Sehingga Febri menduga pengusaha properti itu tidak tahu uang itu akan ditujukan kepada siapa.
Meski demikian, Tan Kian memang pernah memberikan uang itu kepada seorang pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Nah apakah uang itu berhenti pada Feri Hongkiriwang kita juga tidak tahu,”
ucapnya.
Tunggu di Persidangan


Febri mengaku tidak dapat berbicara lebih banyak mengenai perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya itu, sebab termasuk dalam substansi perkara. Dia memilih menunggu untuk keterangan lebih jelas dalam forum yang lebih terbuka.
Kalau mau dibuka secara terang benderang tentu saja lebih baik di proses persidangan nanti,”
ujarnya.
Beredar di media sosial secarik kertas yang merupakan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian yang menjerat eks Jampidsus.
Dalam BAP itu menyebutkan ada empat nama yang semestinya menerima uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD melalui Ferry Hongkiriwang. Uang itu diduga berkaitan dalam perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Empat nama tersebut yakni Syarief Sulaeman Nahdi selaku Ketua Penyidik, Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus, Ali Muktarno Jampidsus Kejagung periode 2020-2022, serta Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung.

























