Bareskrim Polri telah merampungkan perkara gelondongan kayu akibat banjir bandang di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatra Utara.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan dalam perkara itu penyidik menetapkan tersangka korporasi yakni PT TBS, serta tersangka perorangan yakni Direktur PT TBS inisial NC dan Manajer PT TBS inisial FH.
“Penyidik melimpahkan tersangka korporasi, dua tersangka perorangan, dan sejumlah barang bukti,”
kata Irhamni, Kamis, 10 September 2026.
Para tersangka diduga terlibat tindak pidana lingkungan hidup yang memicu kemunculan gelondongan kayu saat banjir di wilayah Sumatra.
Serah Barbuk
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yaitu dua unit ekskavator, satu unit buldoser, dan beberapa dokumen perusahaan kepada Kejari Sibolga pada 28 dan 29 Agustus 2026.
“Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Sibolga,”
ujar Irhamni.
Para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
























