Sayembara untuk menemukan bukti kelulusan pendidikan SLTA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi ditutup dengan total sumbangan mencapai Rp10.280.173.556 dari 306 penyumbang.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyatakan setelah sayembara berakhir, perjuangan akan dilanjutkan melalui jalur konstitusional dengan membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SAYEMBARA BUKTI DITUTUP! Total sumbangan terakhir mencapai Rp10.280.173.556 dari 306 penyumbang,”
tulis Denny yang dikutip dari akun X-nya usai diizinkan, Kamis, 10 September 2026.
Besarnya dukungan dana tersebut menandai berakhirnya sayembara yang sejak awal ditujukan untuk meminta pihak yang mampu menunjukkan bukti kelulusan pendidikan SLTA atau sederajat Gibran.
Sebelumnya, Denny menyatakan hingga mendekati penutupan belum ada peserta yang menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Menurut Denny, persoalan tersebut tidak berhenti setelah sayembara ditutup. Ia menyatakan langkah berikutnya akan diarahkan ke MK untuk menguji persoalan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perjuangan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji persoalan syarat pendidikan Gibran,”
jelasnya.
Langkah tersebut sebelumnya memang telah disiapkan Denny. Ia menyatakan, rencana permohonan ke MK berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan calon wakil presiden dan menggunakan konsep pembatalan pencalonan pada Pilpres 2024.
Denny juga menyebut sejumlah pihak yang diproyeksikan menjadi pemohon dalam perkara tersebut. Ia menilai, persoalan tersebut penting karena UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan SMA atau sederajat.
Namun, persoalan apakah Gibran memenuhi syarat tersebut atau tidak masih menjadi objek perdebatan dan belum merupakan putusan hukum yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah atau menggunakan ijazah palsu.
Sebelumnya, Denny juga mengungkap adanya ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan SMA di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Meski demikian, Denny tetap mendorong persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum. Menurutnya, perdebatan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran tidak cukup berhenti pada pernyataan di ruang publik, tetapi harus diuji melalui jalur konstitusional.
Kawal prosesnya. Jangan berhenti bersuara. Salam Integritas!”
tegas Denny.
Dengan ditutupnya sayembara dan terkumpulnya dana lebih dari Rp10 miliar, polemik dokumen pendidikan Gibran kini memasuki babak baru. Jika rencana Denny terealisasi, arena perdebatan tidak lagi sebatas sayembara publik, tetapi akan bergeser ke ruang hukum konstitusi di MK.





















